kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.203   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

Barang impor tak kena PPN dan PPnBM ditambah


Selasa, 04 Agustus 2015 / 15:19 WIB
Barang impor tak kena PPN dan PPnBM ditambah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif terhadap beberapa jenis barang impor yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Dalam hal ini, pemerintah memperluas jenis barang kena pajak bebas bea masuk tersebut yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah (PPnBM).

Adapun beberapa jenis barang yang ditambah dalam daftar tersebut, yakni pertama, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor. Kedua, barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.

Ketiga, obat-obatan yang diimpor anggaran pemerintah yang kepentingan masyarakat; dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Keempat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, barang yang dihapus dari daftar tersebut hanya barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Sangat Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Aturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan mulai berlaku sejak 27 Juli 2015 lalu.

Diakses dari situs resmi Kemkeu, beleid tersebut merupakan perubahan keempat dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 231/KMK.03/2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×