kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima jenis barang bebas PPnBM


Jumat, 12 Juni 2015 / 11:38 WIB
Lima jenis barang bebas PPnBM
ILUSTRASI. Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 23 Subtitle Indonesia Link iQIYI, Bstation dll


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akhirnya meneken revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam beleid PMK itu, lima jenis barang yang sebelumnya kena PPnBM, kini dibebaskan dari pajak tersebut. Yakni peralatan elektronik seperti lemari pendingin, mesin cuci, dan televisi. Selain itu sejumlah barang bermerek (branded good) seperti tas, jam dan logam mulia.

Kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejala perlambatan ekonomi. Selain itu, saat ini barang tersebut tergolong sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat. "Perlu mengukur keseimbangan beban pajak antara masyarakat. Sehingga, hanya (wajib pajak) super kaya yang bayar PPnBM," kata Bambang, Kamis (11/6).

Bambang berharap, penghapusan PPnBM bisa mengerek konsumsi masyarakat di dalam negeri terhadap barang-barang yang dibebaskan PPnBM tersebut. Kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Bambang bilang, aturan itu berlaku sejak diundangkan. Saat ini draft aturannya masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan hak Asasi Menusia. Jika rampung, kebijakan ini akan berlaku efektif pekan depan.

Sementara, kriteria pungutan PPnBM properti belum berubah, yakni masih didasarkan luasan properti baik untuk rumah tapak, apartemen dan kondominium. Jadi, pungutan PPnBM properti masih berdasarkan aturan lama: PPnBM sebesar 20% dipungut dari rumah dan town house dari jenis non strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi (m²) atau lebih dan apartemen, kondominium, dan town house dari jenis strata title dengan luas bangunan 150 m² atau lebih.

Tarif PPh impor naik Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu bilang, pembebasan sejumlah barang dari PPnBM akan mengurangi penerimaan pajak Rp 1 triliun. Namun, potensi itu bisa dikompensasi dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Alasan Sigit, barang yang dihapus dari daftar PPnBM umumnya berasal dari hasil impor. Nah kini tari PPh impor jadi lebih tinggi, yakni 10% dari tarif sebelumnya 7,5%. Untuk itu, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang akan diberlakukan bersamaan revisi beleid PPnBM.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, kenaikan tarif PPh untuk barang impor yang dihapus dari PPnBM, berpeluang mendongkrak penerimaan PPh. Asalkan, aparat pajak harus melakukan pengawasan ketat.

"Saat ini masih banyak importir gelap dan sulit mendeteksi pajak dari jual beli secara online," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×