kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN


Senin, 13 Juli 2015 / 17:27 WIB
Air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan air bersih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Aturan tersebut, ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 23 Juni lalu dan berlaku sejak diundangkan.

Pembebasan PPN 10% ini berlaku untuk perusahaan air bersih yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasal 3 dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa penyerahan air bersih yang dibebaskan PPN, yaitu air bersih yang belum siap untuk diminum dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tetapi tidak termasuk air minum dalam kemasan.

Aturan ini pun merupakan revisi atas aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam aturan sebelumnya, hanya diatur bahwa air bersih yang dibebaskan dari PPN yaitu air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum yang kemudian disebut sebagai barang kena pajak yang bersifat strategis.

Bahkan, dalam aturan turunan dari PP lama ini (Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Nomor SE-118/PJ/2009), juga ditegaskan bahwa air bersih adalah air yang belum siap diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh perusahaan air minum yang dialiri melalui pipa atau diserahkan dengan cara lain seperti melalui tangki air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama menjelaskan beleid tersebut pada dasarnya dibuat untuk memperluas objek pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, khususnya objek pajak yang langsung dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat, pertama, untuk mengantisipasi air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yakni Palyja yang kini dapat diminum langsung oleh masyarakat.

"Kedua, aturan ini juga mempertegas pembebasan PPN untuk penyediaan air minum oleh swasta di kawasan berikat," kata Mekar kepada KONTAN, Senin (13/7).

Pihaknya mengakui, dengan adanya aturan ini akan menghilangkan potensi penerimaan PPN. Kendati demikian, Mekar memproyeksi hilangnya potensi penerimaan PPN tidak terlalu besar, hanya puluhan hingga ratusan miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×