kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banjir Kritik Publik, Bea Cukai Perlu Proaktif Memberi Informasi Persyaratan


Rabu, 08 Mei 2024 / 12:22 WIB
Banjir Kritik Publik, Bea Cukai Perlu Proaktif Memberi Informasi Persyaratan
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kedua kiri) dan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad (kiri) melihat langsung barang impor dalam pengawasan Bea Cukai di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024). Banjir Kritik Publik, Bea Cukai Perlu Proaktif Memberi Informasi Persyaratan.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli

Saran Perbaikan

Fajry mengungkapkan, para petugas di lapangan perlu memberikan informasi yang lengkap mengetahui ketentuan yang berlaku. Perlu proaktif dalam memberikan informasi terkait persyaratan. 

Intinya, perlu perbaikan dalam memberikan pelayanan, terutama perlu lebih informatif. Apalagi akan banyak masyarakat umum yang melakukan impor barang kiriman sebagai dampak dari digitalisasi.

Selain itu, diperlukan kemudahan regulasi terutama yang mengatur terkait persyaratan. Salah satu kasus yang ramai di publik terkait persyaratan fasilitas. 

Begitu pula dengan ketentuan terkait larangan terbatas (Lartas). Kemudian, Bea Cukai juga perlu melakukan benchmarking best practice

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas untuk Negara

Terkait sanksi, perlu mengubah paradigma bahwa sanksi yang besar akan membuat orang patuh. Bea Cukai mengevaluasi tarif terkait pajak dalam rangka Impor (PDRI) terutama besaran tarif PPh 22 Impor yang naik drastis dalam satu dekade terakhir serta tarif bea masuk atas beberapa produk yang naik dalam beberapa waktu terakhir. 

Terakhir, pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga. Ketentuan barang kiriman tidak hanya menjadi ranah dari otoritas kepabeanan namun juga Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Kementerian Perdagangan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI. 

"Untuk itu, dalam evaluasi regulasi perlu melibatkan K/L Lainnya serta dalam melakukan sosialisasi. Agar tidak semua beban sosialisasi menjadi beban dari otoritas kepabeanan terlebih bukan kebijakan Kemenkeu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×