Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
Saran Perbaikan
Fajry mengungkapkan, para petugas di lapangan perlu memberikan informasi yang lengkap mengetahui ketentuan yang berlaku. Perlu proaktif dalam memberikan informasi terkait persyaratan.
Intinya, perlu perbaikan dalam memberikan pelayanan, terutama perlu lebih informatif. Apalagi akan banyak masyarakat umum yang melakukan impor barang kiriman sebagai dampak dari digitalisasi.
Selain itu, diperlukan kemudahan regulasi terutama yang mengatur terkait persyaratan. Salah satu kasus yang ramai di publik terkait persyaratan fasilitas.
Begitu pula dengan ketentuan terkait larangan terbatas (Lartas). Kemudian, Bea Cukai juga perlu melakukan benchmarking best practice.
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas untuk Negara
Terkait sanksi, perlu mengubah paradigma bahwa sanksi yang besar akan membuat orang patuh. Bea Cukai mengevaluasi tarif terkait pajak dalam rangka Impor (PDRI) terutama besaran tarif PPh 22 Impor yang naik drastis dalam satu dekade terakhir serta tarif bea masuk atas beberapa produk yang naik dalam beberapa waktu terakhir.
Terakhir, pentingnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga. Ketentuan barang kiriman tidak hanya menjadi ranah dari otoritas kepabeanan namun juga Kementerian dan Lembaga (K/L) seperti Kementerian Perdagangan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.
"Untuk itu, dalam evaluasi regulasi perlu melibatkan K/L Lainnya serta dalam melakukan sosialisasi. Agar tidak semua beban sosialisasi menjadi beban dari otoritas kepabeanan terlebih bukan kebijakan Kemenkeu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News