kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan


Minggu, 21 April 2024 / 12:09 WIB
Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan
ILUSTRASI. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan.

Alat kesehatan tersebut merupakan seperangkat alat untuk mendeteksi bukti penggunaan nikotin dan tembakau yang biasa digunakan untuk menjalani nicotine test bagi perokok aktif yang menjalani program berhenti merokok.

Korea Foundation for International Healthcare (KOFIH) memberikan alat tersebut kepada para dokter untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan tersebut di negaranya masing-masing.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menjelaskan, secara umum barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri perlu melengkapi persyaratan tertentu sesuai ketentuan tiap-tiap kementerian terkait.

Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dalam Dokumen RKP 2025

"Namun, atas barang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diperoleh melalui pembelian yang didanai APBN atau APBD, ataupun diperoleh dari hibah, maka dapat diberikan pembebasan bea masuk," ujar Basuki dalam siaran pers, Rabu (17/4).

Basuki menjelaskan, sebenarnya skema pembebasan ini sama seperti yang Bea Cukai lakukan saat pandemi, di mana banyak dilakukan importasi alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.

"Tentu saja hal-hal seperti ini kami fasilitasi, tetapi tetap ada regulasinya yang harus dijalani dan dilengkapi persyaratan administrasinya, agar pemberian fasilitas ini tepat guna dan memberikan manfaat yang nyata," kata Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×