Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.
Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan dalam penyelesaian barang kena cukai dan barang lain.
Adapun PMK tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2014 dan mulai berlaku pada 30 April 2024.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan PMK 17/2024 merupakan aturan turunan dari UU Cukai dan PP 54/2023 yang mengatur penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Menurutnya, ada tiga aspek utama pengaturan di PMK 17/2024.
Pertama, negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat merampas BKC dan barang terkait lainnya ketika suatu penyidikan tindak pidana cukai dihentikan. Penghentian tersebut terjadi setelah pelaku tindak pidana cukai membayar sanksi administratif berupa denda 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5% di Kuartal I-2024, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Kedua, negara melalui Kemenkeu dapat menjadi pemilik atas BKC dan barang terkait lainnya ketika kedua jenis barang tersebut berasal dari pelanggar tidak dikenal.
"Sebelum negara menjadi pemilik berdasarkan UU Cukai, kedua jenis barang tersebut pada awalnya ada di bawah pengawasan Kemenkeu (kantor Bea Cukai)," kata Prianto kepada Kontan, Rabu (1/5).
Setelah 14 hari berikutnya, jika pelanggarnya tetap tidak diketahui, kedua jenis barang tersebut menjadi milik negara.
Ketiga, negara melalui Kemenkeu dapat menjadi pemilik atas BKC yang pemiliknya tidak diketahui.
Namun, sebelum negara menjadi pemilik BKC tersebut berdasarkan UU Cukai, BKC tersebut pada awalnya ada di bawah penguasaan kantor Bea Cukai.
Selanjutnya, kantor Bea Cukai wajib mengumumkan secara resmi BKC yang harus diselesaikan oleh pemiliknya dalam waktu 30 hari sejak dikuasai negara.
"Jika lewat jangka waktu tersebut kewajiban cukai atas BKC tidak diselesaikan, BKC tersebut menjadi milik negara," tutupnya.
Mengutip dari Pasal 2 PMK 17/2024, barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara.
Selanjutnya untuk barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas oleh negara.
Adapun barang yang dikuasai negara antara lain: Barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, serta Barang kena cukai (BKC) yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, atau yang pemiliknya tidak diketahui.
Dalam pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan barang lain akan dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan barang rampasan negara.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Minta Perusahaan Jasa Titipan Perkuat Perjanjian Tingkat Layanan
Nantinya barang yang dikuasai oleh negara ini akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Barang yang dikuasai oleh negara ini akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nantinya, Direktur atau kepala kantor bea cukai akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan cara menerbitkan keputusan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara setelah sebelumnya didahului dengan kegiatan penelitian.
Direktur atau kepala kantor bea cukai juga akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara dan memberi kesempatan bagi pemilik barang kena cukai menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News