kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bangun ketahanan pangan nasional, pemerintah akan dirikan food estate di Kalimantan


Selasa, 02 Juni 2020 / 09:40 WIB
Bangun ketahanan pangan nasional, pemerintah akan dirikan food estate di Kalimantan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Da


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjalankan Program Strategis Nasional (PSN), utamanya dalam pemenuhan kebuhan pangan.

Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mendirikan food estate yang akan menjadi lumbungan pangan baru di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Basuki sebut program food estate di Kalimantan Tengah bukan di lahan gambut

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menetapkan Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah food estate.  Hal ini dibahas dalam rapat terbatas, Selasa (2/6).

Dalam Ratas tersebut, Menko Bidang Perekonomian mengemukakan bahwa food estate sudah menjadi PSN pemerintah dan akan dilaksanakan secara sustainable dalam 3 tahun ke depan.

"Semua pihak akan terlibat nantinya. Program ini akan berkelanjutan dan akan memberikan manfaat bagi Bangsa Indonesia," terang Airlangga.

Baca Juga: Ini 28 Perusahaan yang akan Menggelar IPO Tahun Depan

Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, luas daerah yang akan dilakukan intensifikasi seluas 10.594 ha, yang berada di kawasan transmigrasi dan tersebar di 55 desa.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, perlu dilakukan survei dan pemetaan di daerah yang menjadi food estate tersebut.

Survei yang dilakukan harus dilakukan bersama dan perlu melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk penentuan batas kawasan hutan.

"Kami perlu didampingi untuk identifikasi batas tersebut," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Mengenai data pertanian, Sofyan menganggap bahwa Kementerian ATR/BPN perlu mengetahui data-data tersebut agar dapat berkoordinasi dengan lebih baik.

Baca Juga: BEI targetkan 78 pencatatan efek di 2020, masih ada 30 perusahaan dalam pipeline IPO

Selain itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) perlu menyediakan peta dasarnya.

Lebih lanjut, Sofyan berharap program food estate dapat berjalan secara berkelanjutan. Sebab itu, Ia menyarankan agar dibentuk Project Management Office atau PMO.

"Saya kira program ini bisa berjalan, namun untuk mengatasi kendala kita perlu membentuk PMO. Harapannya dengan adanya PMO ini, tidak ada proyek gagal dan ada signature dari Pak Menko Perekonomian," kata Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×