kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Bangun ketahanan pangan nasional, pemerintah akan dirikan food estate di Kalimantan


Selasa, 02 Juni 2020 / 09:40 WIB
Bangun ketahanan pangan nasional, pemerintah akan dirikan food estate di Kalimantan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Da


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Survei yang dilakukan harus dilakukan bersama dan perlu melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk penentuan batas kawasan hutan.

"Kami perlu didampingi untuk identifikasi batas tersebut," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Mengenai data pertanian, Sofyan menganggap bahwa Kementerian ATR/BPN perlu mengetahui data-data tersebut agar dapat berkoordinasi dengan lebih baik.

Baca Juga: BEI targetkan 78 pencatatan efek di 2020, masih ada 30 perusahaan dalam pipeline IPO

Selain itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) perlu menyediakan peta dasarnya.

Lebih lanjut, Sofyan berharap program food estate dapat berjalan secara berkelanjutan. Sebab itu, Ia menyarankan agar dibentuk Project Management Office atau PMO.

"Saya kira program ini bisa berjalan, namun untuk mengatasi kendala kita perlu membentuk PMO. Harapannya dengan adanya PMO ini, tidak ada proyek gagal dan ada signature dari Pak Menko Perekonomian," kata Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×