Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah mengatur jangka waktu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur.
Jelasnya, UU 21/2023 mengatur bahwa pembangunan IKN waktu selama 15 tahun.
"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di Undang-Undang," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: OIKN Targetkan Proyek Jalan Kawasan IKN Senilai Rp 3,04 Triliun Rampung pada 2025
Menurutnya, pembangunan IKN haruslah merujuk kepada UU IKN yang sudah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.
Dorongan mempercepat atau memperlambat pembangunan IKN dinilainya hanya akan mengorbankan anggaran prioritas yang sudah disusun pemerintah.
"Bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? Kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas," ujar Said.
Ia pun menanggapi sikap Partai Nasdem yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) IKN.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, pembangunan IKN tinggal mengacu pada undang-undang yang sudah disepakati bersama.
"Kembalikan saja. Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," ujar Said.
Baca Juga: Catat Prakiraan Cuaca Hari Ini Kaltim: IKN, Balikpapan, Samarinda dan Wilayah Lain
5 Tahap Pembangunan IKN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), dalam BAB VI mengenai Penahapan Pembangunan IKN mengatur lima tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 pemindahan tahap awal. Selanjutnya, Tahap II pada 2025-2029 merupakan pembangunan IKN sebagai area inti yang tangguh.
Kemudian Tahap III pada 2030-2034, melanjutkan pembangunan IKN dengan lebih progresif. Setelah itu pada Tahap IV 2035-2039, membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
Terakhir, Tahap V selama kurun 2040-2045 mengokohkan reputasi IKN sebagai kota dunia untuk semua. Sementara itu, Partai Nasdem mengambil sikap soal IKN, karena Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tak kunjung diteken oleh Prabowo.
Baca Juga: Apa Kabar Pembangunan IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo? Ini Jawaban OIKN
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, kelanjutan pembangunan IKN perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik.
"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR itu mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap pembangunan IKN. Apalagi ia melihat bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran.
"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," ujar Saan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banggar DPR: Pembangunan IKN Perlu Waktu 15 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/21/16521541/banggar-dpr-pembangunan-ikn-perlu-waktu-15-tahun.
Selanjutnya: 5 Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat yang Aman dan Ampuh
Menarik Dibaca: 5 Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat yang Aman dan Ampuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News