Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar.
Baca Juga: Panduan Cara Mengisi SPT 1770S untuk Wajib Pajak Berpenghasilan di Atas Rp 60 Juta
Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia – mencakup e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending – telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun.
Jika pajaknya dapat dioptimalkan, negara berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 250 triliun per tahun.
"Ini bukan angka yang kecil. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum pernah bisa efektif untuk menarik pajak ini," ujar Marwan dalam Rapat Banggar DPR, Rabu (12/2).
Baca Juga: Komisi XI DPR RI & Ditjen Pajak Sepakat Coretax Tetap Jalan Diiringi Sistem Lama
Sebagai perbandingan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital baru mencapai Rp 32,32 triliun.
Angka tersebut terdiri dari: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 25,35 triliun, Pajak kripto: Rp 1,09 triliun, dan Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,03 triliun.
Selanjutnya: Apa Itu Badan Usaha? Pahami Pengertian, Fungsi, & Jenis Badan Usaha di Indonesia
Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News