kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Awas Terlambat! DJP Ingatkan Aktivasi Coretax Jadi Syarat Lapor SPT 2026, Cek Caranya


Senin, 24 November 2025 / 02:19 WIB
Awas Terlambat! DJP Ingatkan Aktivasi Coretax Jadi Syarat Lapor SPT 2026, Cek Caranya
ILUSTRASI. DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax. Langkah ini menjadi pondasi utama menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan berlangsung mulai 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aktivasi ini diperlukan agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.

"DJP senantiasa mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax DJP sesegera mungkin sebagai langkah awal implementasi pelaporan SPT Tahunan 2025 di tahun 2026 melalui Coretax DJP," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).

Untuk memperluas sosialisasi, DJP menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga, perbankan, asosiasi, akademisi, Tax Center, pelaku UMKM melalui program Business Development Services, hingga Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dan pemerintah daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax DJP untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa hingga 16 November 2025, baru 3,18 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 569.000 merupakan wajib pajak badan, sementara 2,6 juta sisanya adalah wajib pajak orang pribadi. Angka ini baru mencerminkan tingkat aktivasi 21,6% dari total wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: MUI Fatwa Pajak Berkeadilan: Sembako & Rumah Primer Bebas Pajak

Selain aktivasi akun, registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital juga mulai meningkat, terutama pada segmen wajib pajak orang pribadi. Dari total 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi, 1,6 juta telah meregistrasikan kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai percepatan aktivasi dapat dilakukan melalui metode komunikasi yang lebih agresif. Ia menilai DJP dapat memanfaatkan basis data pajak untuk mengirim pemberitahuan massal melalui email, SMS, atau WhatsApp.

“DJP memiliki data wajib pajak secara lengkap dan tidak hanya mencakup 3,18 juta wajib pajak. Artinya, DJP bisa mengirim surat elektronik atau pesan teks (SMS dan WhatsApp) ke setiap wajib pajak,” kata Prianto.

Ia juga menilai masih adanya kendala teknis di Coretax yang perlu segera diperbaiki untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

"DJP juga dapat mengundang wajib pajak untuk ikut sosialisasi luring tentang bagaimana aktivasi Coretax dengan cepat, nyaman, dan mudah. Jadi, berbagai metode harus lebih digalakkan lagi secara intensif," katanya.

Baca Juga: Obligasi Korporasi Diproyeksi Tetap Positif hingga Akhir Tahun

Senada, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menilai DJP perlu menggandeng asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan Apindo untuk mempercepat keterlibatan wajib pajak orang pribadi. Tahun 2023 saja, jumlah wajib pajak OP mencapai 13,92 juta.

Menurutnya, pelatihan langsung dan pendampingan di lokasi publik dapat membantu wajib pajak yang masih merasa kesulitan mengakses sistem digital.

"Walaupun aktivasi bisa dilakukan secara online, namun wajib pajak berpikir akan lebih nyaman jika ada yang membantu mereka melakukan aktivasi," ujar Pino.

Ia juga menekankan perlunya kampanye edukasi yang lebih masif di media.

Pino juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi secara intensif di media massa, agar masyarakat memahami manfaat aktivasi Coretax sekaligus mengetahui konsekuensi jika menunda atau tidak melakukan aktivasi.

Tonton: Gibran Pidato di RI-Africa CEO Forum, Tepuk Tangan Bergema Saat Sebut RI-Afrika Selatan Bebas Visa

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengaktifkan akun Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  • Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.
  • Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan, hubungi Kring Pajak atau datangi KPP terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
  • Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan pengirim dari domain @pajak.go.id).
  • Login pertama kali menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
  • Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan.

Cara Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Berikut caranya:

  • Login ke akun Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”.
  • Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
  • Buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.

Untuk mengecek status penerbitan, buka:

  • Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
  • Jika status masih “Invalid”, klik “Periksa Status”.
  • Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi proses.
  • Jika status berubah menjadi “Valid”, wajib pajak sudah bisa menggunakan kode otorisasi tersebut untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.

Dengan aktivasi akun dan sertifikat digital ini, wajib pajak dapat memanfaatkan penuh sistem Coretax DJP untuk seluruh administrasi perpajakan secara daring dan terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×