kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

DJP Catat Baru 2,6 Juta Wajib Pajak yang Lakukan Aktivasi Coretax


Selasa, 14 Oktober 2025 / 17:08 WIB
DJP Catat Baru 2,6 Juta Wajib Pajak yang Lakukan Aktivasi Coretax
ILUSTRASI. Kemenkeu targetkan akan ada 14 juta wajib pajak orang pribadi? yang melakukan aktivasi Coretax


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga saat ini baru ada sekitar 2,6 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax.

Angka ini masih jauh jika dibandingkan dengan target DJP yang sebesar 14 juta wajib pajak orang pribadi.

"Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Persiapan Lapor SPT 2026 via Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya

Bimo menjelaskan, dari total tersebut, 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan. Angka itu merupakan akumulasi dari aktivasi tahun lalu dan tambahan pada tahun ini.

Namun, ia menekankan bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah aktivasi belum sepenuhnya melengkapi proses digitalisasi di sistem baru DJP tersebut.

"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP. 

"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," pungkas Bimo.

Baca Juga: SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Untuk diketahui, penggunaan sistem Coretax memerlukan sertifikat elektronik untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online. Sertifikat digital coretax ini dianggap sebagai pengganti EFIN.

Selanjutnya: Lapor SPT Pakai Coretax Mulai 2026, Dirjen Pajak Pastikan Sistem Sudah Siap

Menarik Dibaca: Ajak Anak Rayakan Haloween dengan Nonton Film Horor Anak-Anak Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×