Reporter: Dendi Siswanto, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Senada, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menilai DJP perlu menggandeng asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan Apindo untuk mempercepat keterlibatan wajib pajak orang pribadi. Tahun 2023 saja, jumlah wajib pajak OP mencapai 13,92 juta.
Menurutnya, pelatihan langsung dan pendampingan di lokasi publik dapat membantu wajib pajak yang masih merasa kesulitan mengakses sistem digital.
"Walaupun aktivasi bisa dilakukan secara online, namun wajib pajak berpikir akan lebih nyaman jika ada yang membantu mereka melakukan aktivasi," ujar Pino.
Ia juga menekankan perlunya kampanye edukasi yang lebih masif di media.
Pino juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi secara intensif di media massa, agar masyarakat memahami manfaat aktivasi Coretax sekaligus mengetahui konsekuensi jika menunda atau tidak melakukan aktivasi.
Tonton: Gibran Pidato di RI-Africa CEO Forum, Tepuk Tangan Bergema Saat Sebut RI-Afrika Selatan Bebas Visa
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengaktifkan akun Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.
- Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan, hubungi Kring Pajak atau datangi KPP terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan dan klik “Simpan”.
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan pengirim dari domain @pajak.go.id).
- Login pertama kali menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.
- Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan.
Cara Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Berikut caranya:
- Login ke akun Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”.
- Klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
Untuk mengecek status penerbitan, buka:
- Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Jika status masih “Invalid”, klik “Periksa Status”.
- Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi proses.
- Jika status berubah menjadi “Valid”, wajib pajak sudah bisa menggunakan kode otorisasi tersebut untuk pelaporan SPT dan tanda tangan digital di Coretax DJP.
Dengan aktivasi akun dan sertifikat digital ini, wajib pajak dapat memanfaatkan penuh sistem Coretax DJP untuk seluruh administrasi perpajakan secara daring dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













