Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi sorotan menyusul lambatnya penerbitan aturan turunan anggaran.
Meski undang-undang APBN 2026 baru dipublikasikan pemerintah pada awal Januari, hingga kini sejumlah dokumen pelaksana belum terbit. Kondisi ini dinilai berpotensi menahan efektivitas belanja negara di awal tahun.
DPR sebenarnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dalam Rapat Paripurna pada September 2025. Namun, undang-undang tersebut baru dipublikasikan pemerintah pada Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Setelah Lama Dinanti, UU APBN 2026 Resmi Dipublikasikan Pemerintah
Sementara itu, Nota Keuangan, Peraturan Presiden tentang rincian APBN, hingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum diterbitkan, meski anggaran disebut sudah dapat dicairkan sejak 1 Januari 2026. Padahal, dokumen-dokumen tersebut lazimnya terbit sebelum pergantian tahun.
Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya Perpres Rincian APBN telah ditandatangani pada awal Desember dan DIPA diserahkan kepada kementerian dan lembaga sebelum akhir tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan anggaran kementerian dan lembaga tetap dapat digunakan meski DIPA belum diserahkan secara seremonial.
Namun, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menegaskan persoalan ini bukan soal seremoni, melainkan menyangkut keberadaan dasar hukum pengeluaran negara.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tetapkan Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Seragam Jadi 2,5%
Menurutnya, persetujuan DPR terhadap APBN belum memiliki kekuatan hukum sebelum ditetapkan dalam bentuk undang-undang, yang kemudian harus diikuti dengan Perpres rincian anggaran dan penerbitan DIPA sebagai dasar operasional belanja.
Awalil menilai situasi ini sebagai anomali karena belum pernah terjadi sebelumnya. Ia juga menyoroti minimnya transparansi yang membuat publik sulit memastikan klaim bahwa anggaran sudah bisa dibelanjakan.
Padahal, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan APBN secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang lengkap, legitimasi penggunaan anggaran menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.
Dari sisi teknis, ketidakjelasan ini mendorong pejabat pengelola keuangan bersikap sangat hati-hati untuk menghindari risiko hukum, sehingga belanja program berpotensi tertahan.
Baca Juga: UU APBN 2026 Belum Terbit, Belanja Awal Tahun Berisiko Terancam
Rizal mengingatkan, meski pemerintah dapat membatasi belanja pada pos-pos wajib dalam kerangka pagu sementara, kebijakan tersebut bersifat sementara.
Risiko lain yang mengemuka adalah kembali rendahnya realisasi belanja pada kuartal pertama, padahal pemerintah ingin mendorong belanja sejak awal tahun untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Dari sisi politik anggaran, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya sinkronisasi antara keputusan DPR dan kesiapan teknokratis pemerintah, yang pada akhirnya dapat menggerus kredibilitas APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal.
Selanjutnya: Gunung Marapi Meletus, Masyarakat Diminta Waspadai Banjir Lahar
Menarik Dibaca: 8 Promo Kuliner Favorit Hari Ini 8 Januari 2026, KFC hingga HokBen Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













