Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai berada dalam posisi yang belum sepenuhnya kokoh secara hukum menyusul belum diundangkannya Undang-Undang APBN 2026, meskipun telah mendapat persetujuan DPR.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum mempublikasikan UU APBN 2026 maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang seharusnya telah dilakukan pada Desember 2025 lalu.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman mengatakan, secara prinsip APBN baru memiliki daya ikat hukum setelah disahkan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 dan Undang-Undang Keuangan Negara.
Baca Juga: Tanpa UU hingga DIPA, Ekonom Nilai Pelaksanaan APBN 2026 Bermasalah
Karena itu, pernyataan bahwa anggaran kementerian dan lembaga dapat langsung dicairkan tanpa dasar hukum yang final perlu disikapi dengan kehati-hatian.
"Secara normatif, ruang gerak pemerintah menjadi terbatas dan hanya dapat dibenarkan untuk belanja yang bersifat menjaga keberlangsungan fungsi negara, bukan untuk belanja yang diskresioner atau programatik," ujar Rizal kepada Kontan, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, tanpa landasan hukum berupa UU APBN, legitimasi penggunaan anggaran menjadi lemah dan tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi serta perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dari sisi teknokratis, Rizal menilai belum jelasnya payung hukum anggaran menimbulkan ketidakpastian operasional di tingkat pelaksana.
Pejabat pengelola keuangan negara, kata dia, cenderung mengambil sikap aman guna menghindari risiko hukum, yang pada akhirnya dapat menahan belanja program dan menurunkan kualitas eksekusi anggaran.
"Akibatnya, belanja program berpotensi tertahan dan kualitas eksekusi anggaran menurun," katanya.
Baca Juga: Resmi Umumkan Swasembada Beras, Prabowo: Target 4 Tahun Bisa dilakukan 1 Tahun
Meski risiko pelanggaran tidak serta-merta muncul apabila pemerintah secara konsisten membatasi belanja pada pos-pos wajib dan rutin dalam kerangka pagu sementara, Rizal menilai kebijakan tersebut tetap bersifat sementara dan sarat kehati-hatian.
Lebih lanjut, keterlambatan pengundangan UU APBN juga dinilai berisiko mengulang persoalan struktural berupa rendahnya realisasi belanja pada kuartal pertama.
Padahal, belanja negara pada awal tahun sangat dibutuhkan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
"Ketidakpastian regulasi mendorong kehati-hatian berlebihan yang pada akhirnya melemahkan fungsi APBN sebagai instrumen stabilisasi," imbuh Rizal.
Dari perspektif politik anggaran, Rizal menilai situasi ini mencerminkan belum optimalnya sinkronisasi antara keputusan politik di DPR dan kesiapan teknokratis pemerintah.
Jika dibiarkan, bukan hanya efektivitas belanja yang terganggu, tetapi juga kredibilitas APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal yang menjunjung kepastian hukum dan disiplin anggaran.
Selanjutnya: BBNI Umumkan Pengalihan Saham Seri B Milik Danantara ke BP BUMN
Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













