kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.962   34,00   0,19%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Klaster Mewah Di Lapas Cibinong, 17 Pegawai Disanksi, 1 Dipecat, Cek Gaji PNS Imipas


Selasa, 06 Oktober 2026 / 07:50 WIB
Klaster Mewah Di Lapas Cibinong, 17 Pegawai Disanksi, 1 Dipecat, Cek Gaji PNS Imipas
ILUSTRASI. Klaster Mewah Di Lapas Cibinong, 17 Pegawai Disanksi, 1 Dipecat, Cek Gaji PNS Imipas


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman setelah kasus klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Salah satu sanksi berupa pemecatan dari ASN. 

Kasus pegawai lapas nakal cukup sering terjadi di Indonesia. Padahal, status pegawai lapas adalah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang tentunya mendapat gaji dan tunjangan besar. Simak rincian gaji ASN Kemenimipas 2026.

Dilansir dari Kompas.com, Kemenimipas memberhentikan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai ASN.

Pemberhentian tersebut merupakan buntut temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong yang sebelumnya terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, Wisnu diberhentikan dari statusnya sebagai ASN setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN," kata Rudi di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi disiplin kepada 16 pegawai lainnya. Dengan demikian, total terdapat 17 ASN yang dikenai sanksi terkait temuan di Lapas Cibinong.

Rudi merinci, satu pegawai diberhentikan, lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi (5/10), Ini Link Resmi untuk Memantau Abu Vulkanik

Langgar Ketentuan Disiplin ASN

Rudi mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi internal Kemenimipas.

Para pegawai yang dikenai sanksi dinilai melanggar ketentuan dalam **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil**. Kemenimipas juga menggunakan ketentuan internal terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai.

Selain Wisnu, Kemenimipas turut memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid.

Ombudsman Temukan Klaster Mewah

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster atau hunian dengan fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Beberapa hunian dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf.

Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah mobil di area sekitar hunian. Tim Ombudsman juga menyoroti celah keamanan karena terdapat akses yang terhubung ke area belakang lapas dan tempat pembuangan sampah.

Baca Juga: Beban Wajib Masyarakat Naik 6,4%, Konsumsi Bisa Ikut Tertekan

Ada Dugaan Komersialisasi Hunian

Ombudsman juga menemukan indikasi adanya pembayaran untuk menempati hunian tersebut.

Syafrida mengatakan, berdasarkan wawancara dengan salah satu penghuni, warga binaan tersebut mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas hunian. Namun, nominal pembayaran belum disebutkan dan dugaan komersialisasi tersebut masih perlu didalami.

Ombudsman sebelumnya meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong serta memperbaiki aspek pengawasan dan keamanan.

Dengan keputusan terbaru Kemenimipas, kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong kini telah berujung pada sanksi terhadap 17 ASN, termasuk pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari status ASN. 

Gaji PNS Lapas

Dilansir dari Tribunnews.com, etugas lapas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Ketentuan gaji pokok PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS berada mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Rinciannya yakni:

Golongan I

  • I/a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • I/b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • I/c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • I/d: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • II/b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • II/c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • II/d: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

  • III/a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • III/b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • III/c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • III/d: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • IV/b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • IV/c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • IV/d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • IV/e: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tonton: IHSG Tertekan, Asing Jual Rp10,24 Triliun! Ini Penjelasan OJK

Tunjangan Kinerja Petugas Lapas

Selain menerima gaji pokok, pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Ketentuan mengenai tukin diatur dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2025.  Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Untuk 2026, nominal tukin berdasarkan kelas jabatan mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17 per bulan.

Pada kelas jabatan 2, tukin yang diberikan sebesar Rp2.708.250.

Kemudian kelas jabatan 3 sebesar Rp2.898.000, sedangkan kelas jabatan 4 mendapatkan Rp2.985.000 per bulan.

Selanjutnya, pegawai pada kelas jabatan 5 memperoleh tukin sebesar Rp3.134.250, kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400, dan kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950.

Untuk kelas jabatan 8, nominal tukinnya mencapai Rp4.595.150 per bulan.

Sementara kelas jabatan 9 memperoleh Rp5.079.200 dan kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.200.

Tukin untuk kelas jabatan 11 tercatat sebesar Rp8.757.600, kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000, sedangkan kelas jabatan 13 mendapatkan Rp10.936.000 per bulan.

Pada kelas jabatan 14, tukin yang diberikan sebesar Rp17.064.000.

Kemudian kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.500, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000 per bulan.

Besaran tersebut merupakan nominal tukin berdasarkan kelas jabatan.

Dalam pelaksanaannya, pembayaran tunjangan kinerja dapat dipengaruhi oleh kehadiran, capaian kinerja, serta ketentuan disiplin pegawai.





Sebagian artikel telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/05/12284931/kepala-lapas-cibinong-dipecat-buntut-temuan-fasilitas-mewah. 

 

Kabinet Makin Gemuk, APBN Ikut Menanggung Bebannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×