kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

DPR-Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini


Selasa, 06 Oktober 2026 / 06:00 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hari Ini
ILUSTRASI. Sufmi Dasco Ahmad (SETNEG/BPMI Setpres)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar, pada Selasa (6/10/2026).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR dan pemerintah, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (5/10/2026) malam.

"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II," tanya Dasco, dalam rapat, Senin.

Baca Juga: Inilah Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Oktober 2026

Data Peserta rapat kemudian menyatakan setuju atas pertanyaan tersebut.

"Terima kasih. Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Dasco.

Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi di Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan beleid tersebut.

Putih mengatakan, Komisi IX DPR RI membentuk Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 14 September 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah.

Panja kemudian melakukan pembahasan hingga 5 Oktober 2026.

Baca Juga: Beban Wajib Masyarakat Naik 6,4%, Konsumsi Bisa Ikut Tertekan

Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16–22 September 2026 untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi publik.

"Kemudian konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima oleh Komisi IX DPR RI," kata Putih.

Menurut Putih, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diharapkan bisa lebih memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

RUU tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja.

Selain itu, lanjut Putih, RUU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

RUU tersebut juga mengatur upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," ujar Putih.

Baca Juga: Infantino: Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Event FIFA Masih Terbuka

Adapun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab:

  • Bab I mengatur Ketentuan Umum.
  • Bab II mengatur Landasan, Asas, dan Tujuan.
  • Bab III mengatur Kesempatan dan Perlakuan yang Sama.
  • Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan.
  • Bab V mengatur Peningkatan Produktivitas.
  • Bab VI mengatur Pelatihan Kerja dan Pemagangan.
  • Bab VII mengatur Penempatan Tenaga Kerja.
  • Bab VIII mengatur Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Bab IX mengatur Tenaga Kerja Sektor Informal.
  • Bab X mengatur Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • Bab XI mengatur Hubungan Kerja.
  • Bab XII mengatur Hubungan Pekerjaan Tertentu.
  • Bab XIII mengatur Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.
  • Bab XIV mengatur Hubungan Industrial.
  • Bab XV mengatur Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Bab XVI mengatur Dana Cadangan Pesangon.
  • Bab XVII mengatur Pembinaan.
  • Bab XVIII mengatur Pengawasan.
  • Bab XIX mengatur Penyidikan.
  • Bab XX mengatur Ketentuan Pidana.
  • Bab XXI mengatur Ketentuan Lain-Lain.
  • Bab XXII mengatur Ketentuan Peralihan.
  • Bab XXIII mengatur Ketentuan Penutup.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/05/21494681/tok-dpr-pemerintah-sepakat-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×