Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyetujui pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Menurut dia, aturan baru ini memuat sejumlah ketentuan yang ditujukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.
“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Ideatax Ungkap Pajak Minimum Global Ubah Manfaat Tax Holiday
Yassierli menyebut, salah satu substansi utama dalam UU tersebut adalah mempertegas pelindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi diperkuat, termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Aturan tersebut juga memperkuat pelindungan bagi pencari kerja. Salah satunya melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka serta kewajiban penyediaan dan pelaporan informasi lowongan kerja.
Ketentuan ini ditujukan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah percaloan, penipuan, dan penyebaran lowongan kerja fiktif.
Untuk peserta pemagangan, UU baru memberikan kepastian mengenai status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Di sisi hubungan industrial, aturan ini memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial. Pemerintah juga memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Yassierli mengatakan, UU tersebut turut menegaskan K3 sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha. Pelindungan K3 tidak hanya diarahkan untuk menangani kecelakaan kerja, tetapi juga mencegah risiko, mengendalikan bahaya, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Baca Juga: Bank Dunia Ungkap Ekonomi Indonesia Mulai Melambat
Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan akan diperkuat melalui peningkatan sumber daya manusia pengawas dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di masing-masing daerah. Aturan tersebut juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta penguatan pengawasan.
Dari sisi penegakan hukum, UU ini mengatur sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang bagi pengusaha yang melanggar norma pelindungan pekerja atau buruh. Sanksi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan baru, di antaranya mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terdampak.
Selain itu, aturan tersebut memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
Pelindungan bagi penyandang disabilitas juga ditegaskan. UU tersebut sekaligus melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Dalam aspek kompetensi, pemerintah memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca Juga: MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini (6/10/2026)
UU tersebut turut mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai peningkatan produktivitas tenaga kerja, perluasan pelindungan bagi pekerjaan fleksibel, serta pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Adapun di sektor tenaga kerja asing, UU ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah. Sementara untuk pekerja alih daya di BUMN, terdapat penguatan pelindungan melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.
Yassierli menjelaskan, keseluruhan pengaturan tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
“Pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melibatkan banyak unsur termasuk dunia industri dan pekerja.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Baru Terkumpul Rp 240,28 Triliun Hingga September 2026
"Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik dan menerima beberapa unsur dari pekerja buruh, pengusaha, akademisi dan organisasi masyarakat," kata Putih dalam sidang paripurna.
Pihaknya mengakui proses penyusunan RUU berlangsung sangat dinamis. Namun, DPR memastikan seluruh masukan dijadikan pertimbangan untuk menyeimbangkan regulasi baru ini.
Adapun UU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 Bab dan 313 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














