Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Berikut 11 ketentuan baru yang perlu diketahui dari UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kompas.com, pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). “Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat, Selasa.
Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang. “Alhamdulillah,” ucap Puan.
Dalam laporan Panitia Kerja, regulasi baru tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. DPR menilai konsolidasi aturan diperlukan karena ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya tersebar dalam sejumlah regulasi.
Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah perwakilan dari koalisi buruh, di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tampak hadir langsung ke ruang rapat.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bahkan terlihat berdiri di atas balkon ruang rapat dan bertepuk tangan ketika UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.
Adapun keputusan itu diambil setelah mendengar laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
Untuk diketahui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah rampung disusun dan dibahas oleh Panja Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Dimulai Hari Ini (6/10), DPR Digeruduk Demonstran 3 Hari Ke Depan, Cek Tuntutannya
11 Aturan Baru UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sejumlah ketentuan baru yang dinilai memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan hingga pengusaha.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Pembahasannya dilakukan pemerintah bersama Komisi IX DPR RI dengan mengacu antara lain pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Berikut 11 hal utama yang disampaikan Menaker Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI:
1. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat
UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat
Pemerintah akan mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas.
Jumlah pengawas akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah pekerja dan/atau perusahaan di setiap kabupaten atau kota. Selain itu, akan dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan fungsi pengawasan oleh DPR RI turut diperkuat.
3. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Tonton: Jepang Mulai Tinggalkan China 4137 Perusahaan Cabut, AS dan India Jadi Alternatif
4. Dana cadangan pesangon dan JKP diatur
Regulasi baru mengatur dana cadangan pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menaker sebelumnya menjelaskan dana cadangan pesangon berbeda dengan program JKP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hak pekerja perempuan diperkuat
UU memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian yang disoroti pemerintah dalam penguatan perlindungan pekerja.
6. Pekerja penyandang disabilitas mendapat perlindungan
Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga dipertegas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
7. Perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Dengan demikian, praktik penahanan dokumen pribadi pekerja dalam proses tersebut mendapatkan kepastian larangan di dalam UU baru.
8. Produktivitas tenaga kerja ditingkatkan
UU baru mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.
9. Perlindungan pekerjaan fleksibel diperluas
Ruang lingkup perlindungan diperluas untuk mencakup pekerjaan fleksibel.
Pengaturan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi perkembangan bentuk dan jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perubahan dunia kerja.
10. Survei Kebutuhan Hidup Layak diperkuat
Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
UU tersebut sekaligus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam sistem pengupahan.
11. Perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan kerja dan peserta pemagangan.
Aturan TKA dan outsourcing BUMN
Selain 11 poin utama tersebut, Yassierli menyampaikan terdapat ketentuan lain mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pengaturan tersebut mencakup orang asing yang terikat dalam perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk anak dari perkawinan yang sah.
UU baru juga memperkuat perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN diwajibkan dilakukan oleh anak perusahaan.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/06/131945326/12-hal-baru-yang-diatur-dalam-uu-pelindungan-ketenagakerjaan?page=all#page2.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/11043691/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














