Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi warga negara Indonesia yang berprestasi di kancah Internasional.Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memberikan pembebasan bea masuk untuk barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomoe 34 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Melalui beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang-barang seperti medali, trofi, plakat, lencana, dan barang simbolis lain hasil partisipasi dalam ajang internasional, kini tidak dikenakan bea masuk saat dibawa masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Stop Impor Beras, Setoran Bea Masuk Turun 5,8% di Kuartal I 2025
Namun, pembebasan bea masuk untuk kategori perlombaan atau penghargaan ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan.
Kedua, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari K/L atau institusi di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri, dan/atau media massa nasional atau internasional.
Baca Juga: Bakal Pimpin Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Persempit Celah Masuk Barang Ilegal
Namun perlu dicatat, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku untuk hadiah yang berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hasil undian atau judi.
Barang pribadi penumpang berupa hadiah/perlombaan yang diberikan pembebabasan bea masuk ini berlaku ketentuan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN & PPnBM. Kemudian, juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).
Sebagai tambahan, selain melalui barang bawaan, Sri Mulyani juga membebaskan bea masuk untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 5 Maret 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News