kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Ada Relaksaksi Bea Masuk Barang Kiriman, DJBC Pastikan Penerimaan Negara Tetap Aman


Selasa, 25 Februari 2025 / 18:42 WIB
Ada Relaksaksi Bea Masuk Barang Kiriman, DJBC Pastikan Penerimaan Negara Tetap Aman
ILUSTRASI. Kebijakan relaksasi fiskal untuk barang kiriman tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan beragam relaksaksi fiskal untuk barang kiriman. Relaksaksi yang dimaksud berupa dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam memastikan bahwa kebijakan relaksasi yang diatur dalam beleid tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, meskipun ada dampak terhadap penerimaan, besarannya tidak akan terlalu signifikan mengingat barang kiriman yang terkena relaksasi umumnya bernilai kecil.

“Kalau berdampak pasti berdampak. Tapi tidak signifikan. Penerimaan dari barang kiriman ini tidak sampai tinggi banget,” ujar Chotib dalam Media Brieding di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca Juga: Sri Mulyani Sederhanakan Tarif Bea Masuk untuk Kosmetik Hingga Tas

Chotib menyebut, penerimaan dari barang kiriman hanya mencapai Rp 1,7 triliun pada tahun 2024.

Chotibul memerinci, dari jumlah tersebut, penerimaan bea masuk sebesar Rp 647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya sekitar Rp 5 miliar atau  hanya setara 0,3% terhadap total penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pada periode tersebut.

Oleh karena itu, ia menyebut relaksaksasi atas BMT pada barang kiriman impor diperlukan untuk memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan pemungutan.

"Hanya 0,3% (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut," katanya.

Hal ini disebabkan perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan lainnya yang memiliki tarif BMT yang berbeda-beda.

Sebagai informasi,  terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan PMK 4/2025, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.

Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Ingat! Dapat Doorprize Dari Luar Negeri Tetap Bayar Bea Masuk dan Pajak

Lalu, perlunya memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Serta perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Selanjutnya: Bahlil Teken Aturan Ekspor Batubara Pakai Standar HBA

Menarik Dibaca: Dominan Berawan, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (26/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×