kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.414   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.559   -28,31   -0,43%
  • KOMPAS100 955   -12,49   -1,29%
  • LQ45 740   -8,20   -1,10%
  • ISSI 205   -0,55   -0,27%
  • IDX30 384   -3,92   -1,01%
  • IDXHIDIV20 466   -2,39   -0,51%
  • IDX80 108   -1,45   -1,33%
  • IDXV30 113   -2,41   -2,10%
  • IDXQ30 126   -0,94   -0,74%

Dapat Doorprize Dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak


Rabu, 26 Februari 2025 / 08:35 WIB
Dapat Doorprize Dari Luar Negeri Harus Bayar Bea Masuk dan Pajak
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku Maret 2025 mendatang.

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah mengenai pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya diberikan fasilitas fiskal. 

Baca Juga: Pendapatan Turun, Laba Vale (INCO) Anjlok 78,94% Jadi US$ 57,76 Juta

Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Namun, Kepala Subdirektorat Impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam menegaskan bahwa ada beberapa barang yang tidak diberikan fasilitas pembebasan tersebut.

Barang tersebut diantaranya kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian (dooprize) atau perjudian.

Ia menyebut, meskipun doorprize sering kali diberikan dalam acara perlombaan, hadiah ini tidak masuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. 

Dengan demikian, penerima doorprize tetap akan dikenakan biaya masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nah biasanya kan kalau ada lomba misalnya itu ada dooprizenya. Kalau seandainya dapat doorprize itu tidak termasuk yang dibebaskan," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2).

Chotibul berharap dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi kebingungan terkait dengan pengenaan bea masuk dan pajak atas barang kiriman hadiah perlombaan.

Baca Juga: Ramaikan Pasar Air Mineral, Aquviva Bidik Anak Muda Lewat Serangkaian Teknologinya

Selanjutnya: BEI Buka Suspensi Saham DCII, MLPT, BESS dan IKAN, Suspensi Saham EDGE

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Anjlok Rp 11.000 Hari Ini 26 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×