kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.179   51,96   0,85%
  • KOMPAS100 822   14,34   1,78%
  • LQ45 617   6,32   1,03%
  • ISSI 214   -1,08   -0,50%
  • IDX30 349   1,08   0,31%
  • IDXHIDIV20 427   0,69   0,16%
  • IDX80 93   0,80   0,86%
  • IDXV30 117   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 112   0,54   0,48%

Pleidoi Nadiem, Investor Mulai Khawatir dan Pertanyakan Kepastian Hukum RI


Selasa, 02 Juni 2026 / 14:34 WIB
Pleidoi Nadiem, Investor Mulai Khawatir dan Pertanyakan Kepastian Hukum RI
ILUSTRASI. Jaksa tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa meningkatnya risiko hukum di Indonesia mulai membuat investor khawatir. Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan pleidoi atau pembelaan terakhir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjadi sorotan publik.

Jaksa menuduh Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop pada masa pandemi COVID-19 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 125,64 juta atau sekitar Rp 2,24 triliun. Pada bulan lalu, jaksa menuntut mantan pendiri Gojek tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun serta pembayaran denda dan uang pengganti senilai Rp 6 triliun.

Nadiem, yang mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek pada 2019 untuk menjadi Menteri Pendidikan hingga 2024, dituduh memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS untuk sekolah-sekolah pada periode 2020–2022.

Baca Juga: BPS: Harga Emas Turun Tiga Bulan Beruntun, Catat Deflasi 2,67% pada Mei 2026

Menurut jaksa, Nadiem diduga menyusun spesifikasi tender yang hanya sesuai dengan sistem Chrome sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya pengendali ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

Namun, di hadapan majelis hakim pada Selasa (2/6/2026), Nadiem membantah keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut. Ia juga mempertanyakan klaim jaksa yang menyebut harga laptop yang dibeli lebih mahal dari yang seharusnya.

“Para ahli dan saksi telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pengayaan diri sendiri maupun pihak lain atau korporasi, serta tidak ada unsur niat jahat (mens rea),” kata Nadiem di persidangan.

Jaksa juga menuding investasi Google pada perusahaan induk Gojek memengaruhi keputusan pengadaan laptop tersebut. Mereka mengklaim Kementerian Pendidikan tetap melanjutkan pembelian Chromebook setelah Nadiem beberapa kali bertemu dengan perwakilan Google Asia Pacific dan Google Indonesia pada 2020.

Meski demikian, Google tidak didakwa dalam perkara ini.

Nadiem menegaskan investasi Google di Gojek tidak berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Pada Januari lalu, Google menyatakan bahwa investasinya di entitas yang terkait dengan Gojek dilakukan antara 2017 hingga 2021, dan sebagian besar terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Lulusan Harvard Business School itu juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini terhadap iklim investasi dan dunia profesional di Indonesia.

Baca Juga: Seskab Teddy Bela Prabowo Sebut Kunjungan ke Luar Negeri Bukan Untuk Gagah-Gagahan

Menurutnya, calon investor mulai mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia, sementara para profesional muda merasa takut dapat mengalami nasib serupa.

“Profesional muda takut bahwa mereka bisa menjadi korban berikutnya. Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini karena mereka tidak memahami mengapa perkara ini sampai dibawa ke pengadilan,” ujar Nadiem dengan nada emosional. 

Sejauh ini, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara hingga empat setengah tahun kepada tiga pihak yang terkait dengan Kementerian Pendidikan dalam kasus tersebut, termasuk seorang konsultan teknologi yang divonis bulan lalu.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling diperhatikan di Indonesia karena melibatkan mantan menteri sekaligus tokoh penting dunia teknologi nasional. Putusan pengadilan terhadap Nadiem Makarim kini dinantikan berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan investor yang menilai perkara ini dapat menjadi tolok ukur kepastian hukum bagi iklim bisnis di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×