Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan beragam relaksaksi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 5 Maret 2025 mendatang.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 11 Tahun 2023.
Pemberian fasilitas ini dilakukan untuk memberikan apresiasi bagi warga negara Indonesia yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.
Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan bahwa aturan ini akan memberikan kejelasan serta solusi bagi kasus serupa di masa lalu.
Baca Juga: Gapki: Kenaikan Pajak Impor India akan Pengaruhi Kinerja Ekspor CPO
"Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan internasional," ujar Chotibul dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2).
Dalam hal ini WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.
Ia menyebut, pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).
Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri ini mendapatkan fasilitas.
Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;
Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. Media massa nasional atau internasional.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai
Selanjutnya: Kemenhan Lanjutkan Rencana Pembelian Pesawat Tempur Sukhoi SU-35 dari Rusia
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Turun dari Rekor Puncak, Investor Profit Taking
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News