kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Sri Mulyani Sederhanakan Tarif Bea Masuk untuk Kosmetik Hingga Tas


Selasa, 25 Februari 2025 / 17:34 WIB
Sri Mulyani Sederhanakan Tarif Bea Masuk untuk Kosmetik Hingga Tas
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan kebijakan terkait tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perubahan kebijakan terkait tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem tarif bea masuk menjadi lebih efisien dan transparan.

Adapun penyederhanaan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku 5 Maret 2025.

Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Asal China

Dalam PMK terbaru ini, delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN kini dibagi menjadi tiga kelompok tarif yang lebih sederhana.

Pertama, tarif 0%: diberlakukan untuk barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan.

Kedua, tarif 15%: diberlakukan untuk barang kiriman seperti jam tangan, kosmetik, dan besi/baja. Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 96/2023 Jo. PMK 111/2023, barang-barang tersebut dikenakan tarif dari kisaran 0% hingga 20%.

Ketiga, tarif 25%: dikenakan pada barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda. Dalam PMK yang lama, barang-barang tersebut dikenakan tarif dengan range 5% hingga 40%.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak untuk Hadiah Kiriman Luar Negeri

Selain perubahan tarif bea masuk, pemerintah juga menetapkan delapan kelompok komoditas tersebut tidak akan dikenakan Bea Masuk Tambahan (BMT). Namun, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sekarang ini dengan PMK yang baru, dikecualikan untuk tambahan bea masuk. Alasannya untuk kemudahan dalam layanan dan percepatan dalam layanan," ujar Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2).

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan tarif sebesar 5%, kecuali untuk buku ilmu pengetahuan yang mendapatkan pengecualian dari PPh.

Selanjutnya: Delta Dunia (DOID) Teken Fasilitas Pinjaman dengan BNI, BCA dan Bank Mandiri

Menarik Dibaca: KAI Operasikan 9.572 Perjalanan Kereta Api Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×