kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.380   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.587   -162,51   -2,41%
  • KOMPAS100 967   -29,75   -2,98%
  • LQ45 748   -22,23   -2,89%
  • ISSI 205   -6,09   -2,88%
  • IDX30 388   -11,53   -2,89%
  • IDXHIDIV20 468   -13,99   -2,90%
  • IDX80 109   -3,42   -3,04%
  • IDXV30 115   -3,45   -2,91%
  • IDXQ30 127   -4,24   -3,22%

Ingat! Dapat Doorprize Dari Luar Negeri Tetap Bayar Bea Masuk dan Pajak


Selasa, 25 Februari 2025 / 16:44 WIB
Ingat! Dapat Doorprize Dari Luar Negeri Tetap Bayar Bea Masuk dan Pajak
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku Maret 2025 mendatang.

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah mengenai pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya diberikan fasilitas fiskal. 

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak untuk Hadiah Kiriman Luar Negeri

Dalam pengiriman ini dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Namun, Kepala Subdirektorat Impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Chotibul Umam menegaskan bahwa ada beberapa barang yang tidak diberikan fasilitas pembebasan tersebut.

Barang tersebut diantaranya kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian (dooprize) atau perjudian.

Ia menyebut, meskipun doorprize sering kali diberikan dalam acara perlombaan, hadiah ini tidak masuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. 

Dengan demikian, penerima doorprize tetap akan dikenakan biaya masuk dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nah biasanya kan kalau ada lomba misalnya itu ada dooprizenya. Kalau seandainya dapat doorprize itu tidak termasuk yang dibebaskan," katanya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (25/2).

Chotibul berharap dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi kebingungan terkait dengan pengenaan bea masuk dan pajak atas barang kiriman hadiah perlombaan.

Baca Juga: Gapki: Kenaikan Pajak Impor India akan Pengaruhi Kinerja Ekspor CPO

Selanjutnya: Cuaca Besok di Jogja dan Sekitarnya, Cerah Berawan Diselingi Hujan Ringan

Menarik Dibaca: Dukung Pengelolaan Sampah, Beiersdorf Gelar Program Peduli Diri dan Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×