kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru BLT dana desa dibuat untuk mempermudah penyaluran bantuan


Rabu, 27 Mei 2020 / 15:45 WIB
Aturan baru BLT dana desa dibuat untuk mempermudah penyaluran bantuan
ILUSTRASI. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) meyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di saksikan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (kedua kanan), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji (kiri) di Balai desa Berbek, Waru, Sid


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan dengan penyaluran paling cepat dilakukan pada bulan April 2020. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan. Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT-DD meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.

BLT desa ini, dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa. Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam APBDes, serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25% bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun. Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30% dari total jumlah dana desa untuk BLT.

Baca Juga: Kemendes PDTT akan telusuri desa yang belum salurkan bantuan langsung tunai dana desa

Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35% dari total anggarannya untuk penyaluran BLT. Di dalam aturan lama, apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT desa sebagaimana instruksi pemerintah, maka desa bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan.

Untuk pemerintah desa dengan status desa mandiri yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50%, dari total dana yang akan disalurkan pada tahap kedua tahun anggaran berikutnya.

Desa mandiri sendiri, merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.

Namun, di dalam aturan baru ini terdapat pengecualian. Pemerintah menetapkan bahwa pengenaan sanksi tidak berlaku, apabila berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Sebanyak 4,52 juta keluarga sudah terima BLT dana desa




TERBARU

[X]
×