Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15%, 15% dan 10%. Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Naik tinggi, Kemenkeu catat pembiayaan utang sebesar Rp 223,8 triliun per April 2020
Kemenkeu mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa PDTT, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mempercepat penyaluran BLT Desa.
Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menyalurkan BLT Desa untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. "Percepatan penyaluran dana desa tersebut, diharapkan dapat mempercepat penyaluran BLT Desa," kata Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News