kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Aturan baru BLT dana desa dibuat untuk mempermudah penyaluran bantuan


Rabu, 27 Mei 2020 / 15:45 WIB
Aturan baru BLT dana desa dibuat untuk mempermudah penyaluran bantuan
ILUSTRASI. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) meyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di saksikan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (kedua kanan), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji (kiri) di Balai desa Berbek, Waru, Sid


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15%, 15% dan 10%. Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.

Baca Juga: Naik tinggi, Kemenkeu catat pembiayaan utang sebesar Rp 223,8 triliun per April 2020

Kemenkeu mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa PDTT, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mempercepat penyaluran BLT Desa.

Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menyalurkan BLT Desa untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. "Percepatan penyaluran dana desa tersebut, diharapkan dapat mempercepat penyaluran BLT Desa," kata Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×