kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.069   31,08   0,51%
  • KOMPAS100 792   3,95   0,50%
  • LQ45 601   -1,01   -0,17%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 340   -1,00   -0,29%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,27%
  • IDX80 90   0,30   0,34%
  • IDXV30 115   0,64   0,56%
  • IDXQ30 109   -0,21   -0,19%

Sudah Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Masih Jadi ASN Kejagung, Cek Gaji Jaksa PNS


Selasa, 14 Juli 2026 / 09:54 WIB
Sudah Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Masih Jadi ASN Kejagung, Cek Gaji Jaksa PNS
ILUSTRASI. Sudah Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Masih Jadi ASN Kejagung, Cek Gaji Jaksa PNS


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Simak rincian gaji jaksa berdasarkan jabatan dan golongan di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status kepegawaian Febrie belum berubah karena pemberhentian sebagai ASN baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ya masih (berstatus ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (tidak lagi ASN)," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Meski masih berstatus ASN, Anang menegaskan Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. Pengunduran diri yang diajukan Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujar Anang.

Baca Juga: Peringkat Utang Indonesia Aman, Tapi S&P Soroti Risiko Ini

Kejagung Belum Lakukan Pemeriksaan Internal

Anang mengatakan, hingga saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) belum melakukan pemeriksaan internal terhadap Febrie.

Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan penelitian terhadap seluruh dokumen administrasi, barang bukti, serta berkas perkara yang dilimpahkan dari Polri.

"Belum (diperiksa), kan baru kemarin (pelimpahan). Kan butuh proses," kata Anang.

Ia menjelaskan, Kejagung masih mempelajari seluruh barang bukti yang diterima, termasuk emas, uang tunai, dan barang bukti lainnya sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Anang menegaskan proses tersebut harus dilakukan secara cermat karena perkara yang ditangani melibatkan seorang aparat penegak hukum.

"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati," ujarnya.

Tonton: DJP Ungkap Kabar Baik, Tax Buoyancy Semester I-2026 Meningkat

Kejagung Pastikan Febrie Kooperatif

Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, Kejagung juga menyatakan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas institusi penegak hukum di tengah proses hukum yang sedang dijalani Febrie.

Tonton: Kejagung Hentikan Pendataan MBG! Ada Apa dengan Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis?

Gaji Jaksa 

Gaji jaksa sama seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Selain gaji pokok, jaksa juga mendapatkan berbagai tunjangan.

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Prabowo Resmikan Renovasi Seskoad, Paparkan Jejak Para Pemimpin Bangsa 

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Jaksa 

Tunjangan jaksa diberikan setiap bulan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 14 Tahun 2020. Salah satu tunjangan tersebut adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan kelas jabatan:

Berikut daftar tunjangan kinerja Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Lampiran I Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2020:

  • Kelas Jabatan Non Grade (18): Rp 38.226.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.310.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagian artikel bersumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/13/22052691/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-masih-berstatus-asn.
 

Breaking Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×