kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.116   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Kejagung Balik Arah: Penyelidikan MBG Mendadak Dihentikan


Selasa, 14 Juli 2026 / 11:58 WIB
Kejagung Balik Arah: Penyelidikan MBG Mendadak Dihentikan
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menghentikan seluruh pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis. Cari tahu alasan di balik keputusan mengejutkan ini (ANTARA FOTO/Nadia Putri)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam surat itu, Syarief meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

"Meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," tulis Syarief dalam surat tersebut yang dikutip KONTAN, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras, Baru Capai 85% Target Pengadaan Nasional

Syarief menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI menyusul laporan pemberitaan media yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kejagung melalui surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dengan terbitnya surat terbaru tersebut, instruksi pengumpulan data yang sebelumnya dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah kini dihentikan. Surat itu juga meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi meneruskan instruksi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghentian pengumpulan data maupun tindak lanjut pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×