Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan BLT dana desa, menjadi lebih sederhana dan besarannya naik
"Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam konferensi pers, Rabu (20/5).
Masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, di dalam PMK 50/2020, besaran BLT-DD yang akan diberikan berbeda dari aturan sebelumnya. Melalui aturan baru ini, pemerintah menambah besaran nominal BLT yang diberikan kepada masyarakat terdampak. Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Baca Juga: Subsidi BBM masih tinggi, keberlangsungan program EBT bisa mandeg