Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan BLT dana desa, menjadi lebih sederhana dan besarannya naik
"Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam konferensi pers, Rabu (20/5).
Masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, di dalam PMK 50/2020, besaran BLT-DD yang akan diberikan berbeda dari aturan sebelumnya. Melalui aturan baru ini, pemerintah menambah besaran nominal BLT yang diberikan kepada masyarakat terdampak. Jadi total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Baca Juga: Subsidi BBM masih tinggi, keberlangsungan program EBT bisa mandeg
Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan dengan penyaluran paling cepat dilakukan pada bulan April 2020. Namun, seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan. Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT-DD meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun dari pagu APBN-Perpres 54/2020 sebesar Rp 71,2 triliun.
BLT desa ini, dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa. Hal ini, dilakukan dalam rangka memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT dalam APBDes, serta memperluas cakupan keluarga penerima manfaat.
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25% bagi desa yang memiliki dana desa kurang dari Rp 800 juta per tahun. Sementara itu, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan maksimal 30% dari total jumlah dana desa untuk BLT.
Baca Juga: Kemendes PDTT akan telusuri desa yang belum salurkan bantuan langsung tunai dana desa
Lalu, bagi desa yang menerima dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar harus mengalokasikan 35% dari total anggarannya untuk penyaluran BLT. Di dalam aturan lama, apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT desa sebagaimana instruksi pemerintah, maka desa bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan.
Untuk pemerintah desa dengan status desa mandiri yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50%, dari total dana yang akan disalurkan pada tahap kedua tahun anggaran berikutnya.
Desa mandiri sendiri, merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa.
Namun, di dalam aturan baru ini terdapat pengecualian. Pemerintah menetapkan bahwa pengenaan sanksi tidak berlaku, apabila berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Sebanyak 4,52 juta keluarga sudah terima BLT dana desa
Hasil musyawwarah insidentil ini, akan ditetapkan melalui peraturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. Terakhir, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa. Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.
Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana. Persyaratannya adalah peraturan bupati (Perbup) atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap desa, dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari kepala daerah.
Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II dilakukan tanpa melampirkan dokumen persyaratan. Pemda hanya perlu melakukan tagging atas desa layak salur. Barulah pada penyaluran tahap ketiga ada banyak dokumen yang mesti diserahkan.
Baca Juga: Kabar baik, alokasi BLT dana desa naik jadi Rp 2,7 juta per keluarga
Diantaranya Perbup mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan perubahannya, Perdes mengenai APBDes, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya, laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 50% dan capaian keluaran minimal 50%, serta laporan konvergensi pencegahan stunting.
Sama seperti sebelumnya, pada aturan baru penyaluran seluruh tahapan dana desa ini tidak memiliki batas rentang waktu maksimal. Jadi, penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat disalurkan pada bulan Januari dengan besaran 40% dari total dana, tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%, dan tahap ketiga paling cepat bulan Juni sebesar 20%.
Penyaluran dana desa tahap I dan tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu dengan besaran 15%, 15% dan 10%. Penyaluran dana desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Naik tinggi, Kemenkeu catat pembiayaan utang sebesar Rp 223,8 triliun per April 2020
Kemenkeu mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa PDTT, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mempercepat penyaluran BLT Desa.
Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menyalurkan BLT Desa untuk membantu penduduk miskin atau tidak mampu dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. "Percepatan penyaluran dana desa tersebut, diharapkan dapat mempercepat penyaluran BLT Desa," kata Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News