Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Hasil musyawwarah insidentil ini, akan ditetapkan melalui peraturan kepala desa yang diketahui oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. Terakhir, pemerintah juga melakukan desain ulang dari penyaluran dana desa. Di dalam PMK terbaru ini, pemerintah memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II.
Mekanisme yang diubah, yaitu dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran dana desa tahap I, menjadi persyaratan penyaluran tahap III.
Dengan begitu, persyaratan penyaluran dana desa tahap I akan menjadi lebih sederhana. Persyaratannya adalah peraturan bupati (Perbup) atau keputusan bupati atau wali kota mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap desa, dan Surat Kuasa Pemindahbukuan dari kepala daerah.
Kemudian, persyaratan penyaluran dana desa tahap II dilakukan tanpa melampirkan dokumen persyaratan. Pemda hanya perlu melakukan tagging atas desa layak salur. Barulah pada penyaluran tahap ketiga ada banyak dokumen yang mesti diserahkan.
Baca Juga: Kabar baik, alokasi BLT dana desa naik jadi Rp 2,7 juta per keluarga
Diantaranya Perbup mengenai penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan perubahannya, Perdes mengenai APBDes, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya, laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 50% dan capaian keluaran minimal 50%, serta laporan konvergensi pencegahan stunting.
Sama seperti sebelumnya, pada aturan baru penyaluran seluruh tahapan dana desa ini tidak memiliki batas rentang waktu maksimal. Jadi, penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat disalurkan pada bulan Januari dengan besaran 40% dari total dana, tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%, dan tahap ketiga paling cepat bulan Juni sebesar 20%.