kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anggota DPR tuding BPK bermain aman dalam audit Bank Century


Selasa, 27 Desember 2011 / 16:14 WIB
Anggota DPR tuding BPK bermain aman dalam audit Bank Century
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota DPR Bambang Soesatyo kecewa dengan hasil audit forensik penyaluran dana talangan Bank Century. Dia menuding pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bermain aman dalam mengaudit penyaluran dana talangan Bank Century tersebut.

Karena itu, dia meminta BPK tak perlu lagi mengaudit penyaluran dana talangan itu. Sebab, dia yakin hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya.

Bila ingin proses audit dilanjutkan, Bambang meminta dilakukan oleh auditor yang profesional. "Kalau masih ingin mempercayai BPK, harus dilakukan perubahan komposisi pimpinan BPK terlebih dahulu,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (27/12).

Kendati kecewa, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan BPK yang terbilang baru seperti transaksi HEW dan aliran dana ke PT MNP. Menurutnya, KPK harus bisa menemukan motif tertentu di balik penyelamatan Bank Century.

“Dari pendalaman ini, KPK bisa menyimpulkan apakah bailout itu untuk penyelematan ekonomi nasional atau hanya penyelamatan dana nasabah besar di bank tersebut yang hampir mencapai Rp 2 triliun? Sebab, jika bank ditutup, nasabah besar tersebut hanya mendapat penjaminan senilai Rp 2 miliar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×