kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

BPK hanya serahkan hasil audit pajak pada kementerian terkait


Selasa, 29 November 2011 / 07:51 WIB
BPK hanya serahkan hasil audit pajak pada kementerian terkait
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menyerahkan hasil audit kepatuhan pembayaran pajak di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun BPK akan langsung berbicara dengan instansi yang bermasalah untuk segera membayar tunggakan pajaknya. "Keterlambatan pembayaran pajak ini agar segera dibayarkan. Hasil pemeriksaan ini kita beritahu instansinya langsung," kata Hadi Purnomo, Ketua BPK, Senin (28/11).

BPK menemukan permasalahan penyetoran pajak senilai Rp 859,64 miliar dan sanksi Rp 13,69 miliar di 11 kementerian/lembaga, sembilan pemerintah provinsi, dan 10 pemerintah kabupaten/kota.

Juga ditemukan sejumlah kekeliruan pengenaan pajak sehingga terjadi kelebihan potong sebesar Rp 54,81 miliar maupun kurang potong Rp 368,70 miliar.

Sebagian besar kasus ini terjadi karena ketidaktahuan bendahara kementerian/lembaga seputar aturan pembayaran pajak. Tetapi, sebelumnya, BPK juga mengindikasikan ada kasus yang sengaja dilakukan guna menghindari pajak sehingga menguntungkan orang tertentu. Misalnya memiliki surat setoran pajak yang ternyata tidak tercatat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebelumnya, BPK menyatakan instansi yang paling besar potensi kurang bayar ialah Kementerian Pertahanan sebesar Rp 314,3 miliar dan Kementerian Keuangan Rp 11,91 miliar. Lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp 7,49 miliar dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 7,09 miliar.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Kemal Stamboel, mengatakan keputusan untuk tidak melaporkan ke DPR merupakan hak BPK. Sebab persoalan pajak antar lembaga pemerintah ini belum tentu merugikan negara. "Penyelesaian kerugian ini diselesaikan melalui Pengadilan Pajak jika tidak tercapai kesepakatan," kata Kemal.

Namun, Kemal meminta kasus pajak yang terbukti menguntungkan pribadi diproses secara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×