kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini pasal RUU Cipta Kerja yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap pekerja


Kamis, 20 Agustus 2020 / 04:23 WIB
Ini pasal RUU Cipta Kerja yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap pekerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR itu, para buruh menolak rencana pengesahan R


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Pengupahan 

Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat dua poin yang nantinya akan berimbas langsung terhadap sistem pengupahan pekerja perkantoran. Misalnya, Pasal 88 B RUU Cipta Kerja yang mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu. Berdasarkan pasal tersebut, pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. 

Tak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan perhitungan upah per jam. Lalu, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. 

Baca Juga: PKS minta klaster ketenagakerjaan tak kurangi hak pekerja

Pada poin ini, banyak pihak khawatir, melalui aturan ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral. 

3. Rentan PHK 

RUU Cipta Kerja mengubah pula ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Melalui Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja mengatur bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. 

Baca Juga: Begini progres pembahasan DIM RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dengan kontrak kerja. 

Ketentuan mengenai perjanjian kerja PKWT dapat berakhir saat pekerjaan selesai juga membuat pekerja rentan di-PHK karena pengusaha dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×