Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Kontrak seumur hidup
RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan Pasal 61 yang salah satunya mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Klausul ini sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja, lewat Pasal 61A, menambahkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Baca Juga: Menurut DPR, ini sederet permintaan serikat pekerja soal RUU Cipta Kerja
Aturan tentang perjanjian kerja dalam RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan. Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang bahkan bisa membuat status kontrak menjadi abadi. Termasuk, pengusaha dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan..."
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News