kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini progres pembahasan DIM RUU Cipta Kerja


Selasa, 18 Agustus 2020 / 16:18 WIB
Begini progres pembahasan DIM RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Saat ini, pembahasan RUU Cipta Kerja masuk pada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sifatnya substansial.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus bergulir. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, saat ini pembahasan RUU Cipta Kerja masuk pada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sifatnya substansial.

Willy menyebut, hal-hal substansial ini yang benar-benar melibatkan pikiran. Bahkan diantara kementerian saja, banyak yang berbeda. Ini yang kemudian didudukkan kembali bersama-sama.

"Sekarang kita sudah masuk kepada DIM yang sifatnya substansial. Ada sekitar 2.000-an DIM. Yang sudah kita selesaikan sekitar 100-an, tinggal 1.900-an. Bab 3 yang paling banyak, lalu bab 4, bab 8, bab 9 dan bab 10," kata Willy di Gedung DPR, Selasa (18/8).

Baca Juga: RUU Cipta Kerja disebut jadi kunci penting mencapai pertumbuhan ekonomi

Kata Willy, Baleg tidak pernah membuat target waktu penyelesaian RUU Cipta Kerja karena saat ini proses pembahasan terus berlanjut.

"Substansinya, Baleg membahas apa yang terjadi dan apa yang berkembang. Tidak pernah kami membuat target waktu, kan bukan angkot yang harus punya setoran kan, bukan," ucap Willy.

Baleg nantinya akan membentuk tim perumus untuk mendalami poin-poin yang masih menjadi perdebatan dalam kluster ketenagakerjaan. Tim perumus terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi di DPR, pimpinan DPR dan serikat pekerja.

Willy menuturkan, terdapat 9 poin yang masih menjadi perdebatan diantaranya terkait upah, job security, pesangon dan lainnya.

"Itu yang kemudian yang akan dibahas. Substansinya ada 9 poin yang akan didalami tanggal 20 dan 21 (Agustus) oleh perwakilan teman-teman serikat dan panja cipta kerja dari Baleg," kata Willy.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, nantinya tim perumus ini akan merumuskan pasal demi pasal kluster ketenagakerjaan. Output pembahasan tim perumus itu bisa menjadi perspektif Baleg untuk membahas kluster ketenagakerjaan dengan pemerintah.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga. Tetapi disana hanya semacam alat legitimasi atau maaf stempel bahwa pemerintah sudah memenuhi prosedur mengundang tripartit ruu cipta kerja. Faktanya tidak ada hasil apapun dari hasil tim teknis," ujar Said.

Baca Juga: DPR pastikan bahas RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati dan transparan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×