Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tak mengurangi hak pekerja.
Terutama hak pekerja yang sebelumnya telah masuk dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Antara lain ketentuan mengenai upah minimum, pengaturan pekerja outsource, aturan cuti, pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan lainnya yang telah diatur.
"Sikap PKS jelas dari awal, apa yang sudah diperoleh oleh tenaga kerja yang formal dan nonformal itu sekurang-kurangnya tetap ada, tetap dipertahankan," ujar Anggota Badan Legislatif Fraksi PKS Bukhori Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Bukhori bilang pada awalnya PKS menolak masuknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Namun, mengingat banyaknya aturan yang berubah dalam RUU Cipta Kerja maka perlu ditinjau kembali.
"Tetapi dengan adanya perubahan UU sekian banyak sangat mungkin terjadi tidak sinkron," terang Bukhori.
Baca Juga: Begini progres pembahasan DIM RUU Cipta Kerja
Asal tahu saja saat ini RUU Cipta Kerja tengah dibahas di DPR melalui Baleg bersama pemerintah. Bahkan pembahasan dilakukan saat masa reses anggota DPR.
PKS sendiri tak ikut serta dalam pembahasan selama masa reses. Namun, di masa sidang pertama tahun 2020-2021 PKS akan kembali masuk dalam pembahasan.
Bukhori bilang pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan dengan sangat cepat saat ini. Hal itu ia sampaikan seperti ada dalam tekanan untuk menyelesaikan dengan cepat.
"Ada semacam ketergesaan, ada semacam pressure yang luar biasa padahal tidak hanya mengubah satu sisi investasi, ini berdampak pada 79 UU sekurangnya yang eksisting," jelas Bukhori.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembahasan RUU Cipta Kerja telah selesai sekitar 70%. Pemerintah mendorong RUU Cipta Kerja yang dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News