Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (KADIN) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak.
Merespon usulan tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menyatakan bahwa akuntan publik siap mengaudit transaksi perpajakan. Pasalnya, sebagaimana diatur dalam UU 5/2011, akuntan publik diberi wewenang untuk melakukan pemberian jasa asuransi dan jasa di berbagai bidang yang relevan.
“Dalam kaitannya dengan perpajakan, pada umumnya transaksi tersebut tercermin atau relevan dengan Iaporan keuangan,” kata Tarko di Jakarta, Rabu (1/11).
Menurut dia, audit tersebut memang masih dalam kerangka tanggung jawab pimpinan perusahaan namun dilakukan secara independen berdasarkan kode etik, standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia melanjutkan, transaksi pajak pada umumnya tercermin dalam Laporan Keuangan meski tidak seluruhnya. Prosesnya, wajib pajak berkewajiban menyusun dan menyetujui Laporan Keuangan tersebut untuk kemudian diaudit oleh Akuntan Publik dan disertakan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Fungsi audit oleh akuntan publik adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan tersebut termasuk menurunkan risiko pajak sehingga kepatuhan WP diharapkan lebih baik. Dalam hal ini. peran audit atas Iaporan keuangan adalah sebagai independent check yang melekat pada sistem self assessment,” jelasnya.
Namun demikian, audit oleh Akuntan Publik bukan semata-mata bertujuan untuk memeriksa kewajiban pajak sebagaimana yang dilakukan oleh DJP. Hal ini agak berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP yang ditujukan untuk menilai kepatuhan kewajiban WP.
“Akuntan Publik pada dasarnya mampu untuk melakukan audit yang khusus ditujukan pada kepatuhan perpajakan tersebut, baik dalam koridor self-assessment tersebut maupun dalam koridor 'on behalf DJP’,” ucapnya.
Secara statistik, ia mengatakan, jumlah Akuntan Publik yang terdaftar kini berjumlah sekitar 1.300 orang yang didukung dengan staf auditor sekitar 12.000 dari kantor akuntan publik seluruh Indonesia.
Dengan jumlah ini, Akuntan Publik cukup siap untuk melakukan audit atas transaksi pajak berdasarkan regulasi saat ini.
“Saat ini Akuntan Publik telah mengaudit sekitar 30.000 entitas yang sebagian besar adalah perusahaan. Persentasenya memang masih jauh di bawah (kurang dari 10%) dari jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT yang jumlahnya tidak kurang dari 500.000 WP Badan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News