kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Respon Ditjen Pajak soal usulan audit Kadin


Rabu, 01 November 2017 / 20:29 WIB
Respon Ditjen Pajak soal usulan audit Kadin


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (KADIN) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak. Yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak.

Soal usul ini, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan yang ada yakni UU KUP belum memungkinkan hal ini. Artinya, perlu ada cantolan soal ini di revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) yang beberapa waktu lalu sempat dibahas di DPR namun ditunda.

“Auditor itu kan kalau kami periksa WP dan WP itu sudah diaudit, tetap ada koreksi dari sisi pajak, karena yang dilakukan auditor itu sebenarnya mereka berikan opini kewajaran. Bukan dalam konteks sesuai dengan UU perpajakan ketentuannya seperti apa,” ujar Hestu kepada KONTAN, Selasa (31/10).

Hal ini lantaran filosofi audit dari akuntan publik dan fiskus memiliki berbeda dalam membuat laporan. Akuntan publik menggunakan asas kewajaran sementara fiskus menggunakan asas kebenaran.

“Akuntan publik kan berikan opini kewajaran, tapi ini bisa jadi diskusi. Namun faktanya, berbeda,” kata dia.
Oleh karena itu, aspek legal dari masukan pengusaha ini masih perlu ditelisik lebih jauh. Ia menambahkan, perusahaan besar-besar go public yang diaudit pun saat diperiksa pajaknya masih ada koreksi.

“KUP sih, tetapi nanti pemeriksa nganggur semua,” ucapnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengatakan, bila kolaborasi ini memungkinkan, seharusnya fiskus bisa memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang telah diaudit akuntan publik terkait sampai sejauh mana pemeriksaan dari pajaknya.

“Kelihatannya ada aturan yang akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sudah diaudit. Tapi seperti apa auditnya saya belum tahu. Apakah audit plus, dengan ada audit atas perpajakannya. Atau ditentukan akuntan mana saja yang dipilih untuk mengaudit, kami belum tahu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×