Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah proses audit pengadaan alutsista dihalangi oleh Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.
"Soal akses terhadap Audit BPK pada Menhan dan unit organisasinya, mereka, Menhan dan panglima TNI, atau seluruh unit organisasi di bawahnya tak pernah melarang pemeriksaan," kata Agung Firman Saputra, Anggota I BPK dalam jumpa pers (12/10) di kantor BPK.
Agung melanjutkan, dari 2007-2017 di Kemhan saja BPK telah melakukan 27 jenis pemeriksaan, baik dari pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dari sejumlah pemeriksaan tersebut Agung memang tak pungkiri kadang ada hambatan. Misalnya dalam pemeriksaan laporan keuangan 2016. Terkait masalah dokumen, dan pengujian substantif.
"Saat pemeriksaan laporan keuangan. Salah satu akun yang dipilih dan dijadikan contoh saat itu mengalami kendala, dan angkanya material, namun setelah kita jelaskan BPK berhasil melakukan pemeriksaan," lanjut Agung.
Yudhi Ramdhan, Kepala Biro Humas BPK menambahkan bahwa dalam melakukan audit, BPK miliki kewenangan penuh. Sebab hal tersebut dijamin oleh Undang-undang.
"Pembatasan apapun tentu tidak mungkin karena kita punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke entitasnya," kata Yudhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News