kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hasil audit BPK jelek, ini respons Ditjen Pajak


Selasa, 31 Oktober 2017 / 16:47 WIB
Hasil audit BPK jelek, ini respons Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai belum maksimal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian ini berdasarkan hasil audit atas kinerja Ditjen Pajak tahun 2013-2016.

Hasil audit BPK ini mengungkapkan banyak permasalahan di internal Kantor Pajak sehingga menyebabkan kurang optimalnya pengumpulan pajak. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap seluruh jenjang struktur Ditjen Pajak menemukan 13 masalah di internal kantor pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Perhitungan KONTAN dengan mengacu pada hasil audit tersebut, total potensi kerugian keuangan negara itu mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Salah satu sumber kerugian besar adalah dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

BPK menemukan ada PPN senilai Rp 910,07 miliar yang belum dipungut. Jumlah itu belum termasuk sanksi administrasi bunga senilai Rp 538 miliar dan denda keterlambatan pembayaran senilai sekitar Rp 117,7 miliar.

Atas hal ini, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menekankan bahwa audit BPK tersebut merupakan audit rutin sehingga tidak perlu diinterpretasikan macam-macam. “Jangan dikaitkan ke mana-mana, ‘wah pemeriksaan pajaknya jelek’. Tidak. Sudah biasa,” kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (31/10).

Adapun soal pajak yang tidak tertagih itu, menurut Ken, disebabkan oleh masih adanya keberatan dari sisi wajib pajak terkait. Oleh karena itu, Ditjen Pajak harus menunggu sampai inkracht.

“Kalau dia keberatan, itu bayar setengahnya dulu. Menunggu sampai inkracht dulu baru dibayar. Hasil temuan BPK pasti kami tindaklanjuti tapi karena WPnya masih upaya hukum, ya kami tunggu,” jelasnya.

Ken melanjutkan, dalam menunggu WP inkracht sendiri membutuhkan waktu selama tiga tahun, tiga bulan, dan 21 hari. “Itu pengadilan pajak sampai dengan ke MA. Jadi, tidak ada masalah dengan BPK,” ujar Ken.

Dari hasil audit itu, BPK mengajukan 11 rekomendasi kepada Dirjen Pajak. Salah satunya untuk segera menagih pajak-pajak yang belum dibayar.

Adapun menurut BPK, nilai kerugian yang telah diaudit ini berpeluang meningkat lagi. Sebab BPK belum menerima sebagian data dan dokumen yang diperlukan dalam proses audit kali ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×