kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok diminta ajukan revisi Perda Transportasi


Senin, 15 Desember 2014 / 12:04 WIB
Ahok diminta ajukan revisi Perda Transportasi
ILUSTRASI. Anak ayam DOC. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang tidak setuju dengan peraturan pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun dianggap tak sesuai dengan klaimnya yang selama ini selalu mengaku taat pada konstitusi. 

Sebab, peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun merupakan produk dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. 

"Masa pimpinan daerah menolak menjalankan peraturan yang dibuat. Kalaupun peraturannya ada sebelum dia menjabat, tetapi itu kan tetap harus dijalankan. Bukan persoalan siapa yang buat. Dia (Ahok) harus tetap menjalankan sesuai isinya," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kepada Kompas.com, Senin (15/12/2014). 

Agus menjelaskan, kalaupun Ahok tidak ingin menjalankan Perda tersebut, ia bisa mengajukan usulan ke DPRD untuk merevisinya. Cara tersebut dianggap lebih baik ketimbang Ahok memarahi kepala dinas terkait yang notabene tidak punya wewenang untuk merevisi peraturan. 

"Kalaupun (Ahok) tidak setuju, bukan dengan marah-marah. Kalau perdanya tidak pas, tinggal diubah saja. Direvisi, usulkan ke DPRD. Dia bisa mengajukan ke DPRD atau ke MA untuk dibatalkan," ujar Agus. 

Sebagai informasi, pada Sabtu (13/12/2014) kemarin, Ahok melontarkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerapan peraturan pembatasan usia angkutan umum. 

Hal itu disampaikannya langsung di depan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar saat acara Teras Kita dengan tema "Sistem Transportasi Perkotaan", di Gedung Joeang, Jakarta Pusat. 

"Kalau saya seorang pengusaha bus, saya bisa merawat bus saya dengan baik. Bus saya bisa beroperasi sampai 50 tahun. Saya untung dong. Tapi, Pemda membatasi usia kendaraan umum hanya 10 tahun," kata Ahok. 

Ahok bahkan menuding pembatasan usia kendaraan bisa menjadi peluang "main uang" oknum Dishub. Yang paling memungkinkan, kata Ahok, terjadi di pengujian kir yang dilakukan setiap tahun.

"Ini kebiasaan di Jakarta. Karena melanggar Perda. Yang dibatasi itu umur kendaraan, akhirnya dijaganya juga di kir. Itu nembak (uangnya). Itu penuh permainan juga," ujar dia.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×