kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akan diwajibkan supir bus dan masinis cadangan


Jumat, 05 Desember 2014 / 15:33 WIB
Akan diwajibkan supir bus dan masinis cadangan
ILUSTRASI. Waspada, 5 Penyakit Ini Mengintai Jemaah Haji di Tanah Suci. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan mewajibkan kepada para operator bus dan kereta api untuk menyiapkan supir dan masinis cadangan untuk rute perjalanan jauh. Hal ini diungkapkan sebagai peningkatan pelayanan keselamatan penumpang angkutan darat khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo menuturkan untuk moda transportasi bus yang melakukan perjalanan lebih dari 8 jam, operator wajib menyediakan supir cadangan. Begitu juga dengan operator kereta api yang waktu tempuh perjalanan lebih dari 10 jam. "Untuk perjalanan bus, supir wajib beristirahat selama setengah jam setiap 4 jam perjalanan. Kereta api juga, masinis harus beristirahat setiap 5 jam sekali termasuk dengan masa persiapan," ujarnya, Jumat (5/12).

Ia menyerahkan mekanisme pergantian supir maupun masinis kepada operator masing-masing. Ia hanya menekankan perlunya pergantian supir dan masinis ini demi keselamatan dari penumpang dan perjalanan. "Ini adalah surat edaran yang telah diberikan oleh Pak Menteri kepada para operator. Mengenai mekanisme pergantiannya bagaimana, kami serahkan ke operator. Yang terpenting supir maupun masinis tidak boleh menyetir, karena menyangkut kondisi tubuh," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×