kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub awasi ketat kenaikan tarif bus akhir tahun


Minggu, 07 Desember 2014 / 12:36 WIB
Kemhub awasi ketat kenaikan tarif bus akhir tahun
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (21/6) di Pegadaian Turun, UBS Stagnan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator bus yang mematok tarif angkutan bus ekonomi saat libur natal dan tahun baru di atas batas atas. Sanksinya bisa sampai pelarangan pengembangan usaha bagi operator bandel.

"Ada fenomena aji mumpung, jangan asal menaikkan tarif di luar batas. Akan ada sanksi bagi operator bus yang menaikkan tarif bus ekonomi di luar tarif batas atas. Kami tidak segan untuk bertindak tegas ke mereka," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo.

Tindakan mulai dari peringatan, pembekuan armada, dan pelarangan pengembangan perusahaan.

Ia menjelaskan pemberian sanksi tersebut bersifat kumulatif. Sehingga operator yang telah diberikan peringatan sebelumnya, akan langsung mendapatkan sanksi berikutnya berupa pembekuan armada selama seminggu atau sebulan tergantung kesalahan operator.

Penilaian tersebut didasarkan pada kewajiban standar minimal yang harus dipenuhi oleh operator, salah satunya adalah mengenai tarif batas atas.

Sebagai langkah pengawasan, Sugihardjo mengimbau kepada pemerintah daerah untuk turut memantau tarif bus ekonomi di terminal-terminal kabupaten/kota. Kemhub juga menyiagakan petugasnya untuk memantau di lapangan secara langsung. Ia menyarankan kepada penumpang yang ingin naik bus, diharapkan dari terminal atau pool-pool operator bus yang telah diizinkan oleh pemerintah.

"Lebih baik berangkat dari terminal atau pool bus resmi. Kalau tidak dari terminal, pengawasan akan lebih lemah. Nanti akan diletakkan pemberitahuan di terminal tentang tarif batas atas. Sepanjang tarif tiket bus adalah kelas ekonomi, maka operator wajib mengikuti ketentuan wajib batas atas itu," tegas Sugiardjo.

Penetapan tarif batas atas oleh Kemhub ini dimaksudkan untuk melindungi penumpang dari aksi operator bus yang menjual tarif setinggi langit saat musim liburan. Hanya bus kelas ekonomi saja yang dikenakan tarif batas atas, sedangkan untuk eksekutif diserahkan ke pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×