kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bus sekolah disiapkan untuk zona larangan motor


Jumat, 12 Desember 2014 / 10:37 WIB
Bus sekolah disiapkan untuk zona larangan motor
ILUSTRASI. Manfaat daun sukun untuk kesehatan telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam penerapan pembatasan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2014 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyediakan 30 bus sekolah untuk mengakomodir para pengguna sepeda motor. Namun, bus sekolah itu bersifat cadangan karena bus sekolah tetap beroperasi sesuai dengan jadwalnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menuturkan bahwa pihaknya tetap mengoptimalkan 10 bus tingkat gratis yang saat ini sudah dikelola oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Menurut dia, bus sekolah tetap beroperasi dan hanya digunakan saat dibutuhkan saja.

"Kami tetap optimalkan bus tingkat yang ada, dan bus sekolah hanya cadangan saja. Karena bus sekolah stand by setiap saat. Jadi ketika dibutuhkan bisa langsung digunakan," kata Akbar saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/12).

Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu mengatakan bus tingkat gratis mampu menampung banyak para pengendara sepeda motor. Untuk satu bus tingkat pariwisata bisa menampung 60 orang. Sementara bus tingkat yang diberikan Tahir Foundation bisa menampung 80 penumpang.

"Jadi kami harus optimalkan bus tingkat dulu, sebelum menggunakan bus sekolah," ungkapnya.

Menurut mantan Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat itu menjelaskan bahwa menjelang penerapan pembatasan kendaraan roda dua pihaknya sudah melakukan berbagai upaya.

Seperti sosialisasi melalui media massa, spanduk, pamflet, serta surat pemberitahuan kepada pengelola gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

"Pemasangan spanduk sejauh ini sudah ada 10 di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat," ungkapnya.

Untuk penegakan hukum saat uji coba penerapan pembatasan kendaraan roda dua, dia menyerahkan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Menurut dia, pihak kepolisian sudah mengetahui mekanisme yang benar saat pemberlakuan pembatasan sepeda motor itu.

"Polisi sudah punya SOP dalam menegakan aturan dan ada tahapannya. Pertama pastinya peringatan dan pada akhirnya adalah tilang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×