Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah pusat mengakui tidak semua perusahaan sanggup memenuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013. Untuk itu pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan insentif kepada perusahaan tersebut.
"Arahan Presiden bahwa kalau memang memerlukan untuk memberikan semacam satu insentif berupa non cash itu akan kami berikan," kata Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, di kantor Presiden, Selasa (27/11).
Hatta sadar betul bahwa saat ini banyak pungutan yang membebani perusahaan. Pungutan-pungutan ini sebisa mungkin akan dihilangkan.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menuturkan selain itu perusahaan yang tidak mampu juga bisa mengajukan penangguhan pemberlakuan UMP 2013. Sebagaimana telah diatur dalam Keperaturan Menteri (Kepmen) 231/men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Menurutnya masih ada waktu satu bulan untuk mengajukan penangguhan tersebut sebelum UMP 2013 berlaku. “Setidaknya dalam kurun waktu 14 hari setelah pengajuan penangguhan tersebut sudah ada keputusannya,” ujarnya.
Selain itu, polemik kenaikan UMP 2013 kini didorong untuk diselesaikan secara bipartite antara pengusaha dan buruh. "Kalau bipartite gagal, mereka bisa mengajukan penangguhan, agar mereka tidak komplain UMP yang ditetapkan lebih tinggi," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Hidayat mengakui kenaikan UMP 2013 khususnya DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta mendapatkan penolakan dari sejumlah perusahaan. Setidaknya ada tiga sektor yakni garmen, tekstil, dan sepatu yang merasa keberatan atas kenaikan UMP ini.
Sejauh ini sudah ada 23 provinsi yang menetapkan nilai UMP 2013. Meski Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans) telah menargetkan batas akhir penetapan UMP 2013 untuk seluruh Provinsi pada Jumat (23/11) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News