kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBY turun tangan atasi polemik UMP 2013?


Senin, 26 November 2012 / 17:10 WIB
SBY turun tangan atasi polemik UMP 2013?
ILUSTRASI. A man uses his smartphone next to the Xiaomi brand's store in central Kiev, Ukraine February 11, 2020. REUTERS/Valentyn Ogirenko


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013. Rencananya, besok, Selasa (27/11) SBY akan memimpin sidang kabinet membahas perkembangan dari penetapan UMP 2013

"Akan ada pembahasan soal itu (UMP)," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, Senin (26/11). Agus bilang, pembahasan akan menitikberatkan pada harmonisasi antara stakeholder yang ada.

Tujuannya, supaya polemik penetapan UMP 2013 tidak berlarut-larut. Lebih jauh, iklim usaha dan investasi tak terganggu dan tetap mengedepankan kesejahteraan buruh. "Nanti bakal ada press statement menyangkut ini," ujarnya.

Sejauh ini, baru 21 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2013. Padahal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans) menargetkan, batas akhir penetapan UMP 2013 seluruh Provinsi harus sudah kelar Jumat (23/11) lalu.

Batas akhir penetapan UMP sendiri adalah, 60 hari sebelum masa berlakunya 1 Januari 2013. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 226/2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal 21 Permenakertrans Nomor 1/1999 tentang upah minimum.

Sedangkan, pada Pasal 4 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu 1 Januari 2013.

Penetapan UMP dan UMK setiap akhir tahun juga sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×