Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013. Rencananya, besok, Selasa (27/11) SBY akan memimpin sidang kabinet membahas perkembangan dari penetapan UMP 2013
"Akan ada pembahasan soal itu (UMP)," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, Senin (26/11). Agus bilang, pembahasan akan menitikberatkan pada harmonisasi antara stakeholder yang ada.
Tujuannya, supaya polemik penetapan UMP 2013 tidak berlarut-larut. Lebih jauh, iklim usaha dan investasi tak terganggu dan tetap mengedepankan kesejahteraan buruh. "Nanti bakal ada press statement menyangkut ini," ujarnya.
Sejauh ini, baru 21 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2013. Padahal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans) menargetkan, batas akhir penetapan UMP 2013 seluruh Provinsi harus sudah kelar Jumat (23/11) lalu.
Batas akhir penetapan UMP sendiri adalah, 60 hari sebelum masa berlakunya 1 Januari 2013. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No 226/2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal 21 Permenakertrans Nomor 1/1999 tentang upah minimum.
Sedangkan, pada Pasal 4 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK, yaitu 1 Januari 2013.
Penetapan UMP dan UMK setiap akhir tahun juga sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News