Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan untuk menyudahi penetapan upah minimum regional 2013 yang menyulut pro dan kontra terutama dari kalangan buruh dan pelaku usaha. Rencananya, hari ini (27/11), SBY memimpin sidang kabinet khusus membahas upah minimum buruh tahun depan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, rapat kabinet tersebut akan menitikberatkan harmonisasi antara pemangku kepentingan alias stakeholder yang terkait dengan upah minimum buruh. Sehingga, polemik upah minimum tahun depan tidak berlarut-larut. "Lebih jauh, iklim usaha dan investasi tidak terganggu dan tetap mengedepankan kesejahteraan buruh," katanya kemarin.
Menurut Agus, pemerintah pusat baru akan memberikan pernyataan resmi tentang masalah perburuhan ini setelah rapat kabinet usai.
Belum hengkang
Yang jelas, Chatib Basri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menampik adanya rencana perusahaan asing yang bakal hengkang dari Indonesia. Sampai detik ini, ia memastikan, tidak ada satupun investor luar negeri yang akan keluar dari negara kita. "Yang keluar tidak ada. Saya belum terima suratnya karena logikanya mereka daftar ke BKPM, sehingga kalau mereka keluar juga menyampaikan ke kami," ujar Chatib.
Hanya, Chatib mengakui ada perusahaan asing yang menghentikan sementara kegiatan produksi mereka akibat aksi demo dan sweeping yang dilakukan buruh saat menuntut kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja alih daya atawa outsourcing. "Seperti yang terjadi di PT Sepatu Bata," ungkapnya.
Kendati demikian, Chatib menegaskan, perusahaan asal Cek ini belum berniat merelokasi pabriknya ke luar Indonesia. "Saya sudah berbicara sama pimpinan perusahaan itu. Mereka tidak pernah bilang akan meninggalkan Indonesia," kata dia. Itu sebabnya, Chatib berharap, buruh dalam menggelar aksi unjuk rasa tetap tertib dan tidak anarki, serta tidak melakukan sweeping ke pabrik.
Sekadar catatan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 di DKI Jakarta yang mencapai 44% ketimbang 2012 yakni menjadi Rp 2,2 juta per bulan mendapat protes keras dari pengusaha. Apalagi, kenaikan UMP di DKI diikuti upah minimun yang tinggi di sejumlah daerah, seperti Kota dan Kabupaten Tangerang yang mencapai 2,202 juta per bulan. Alhasil, sebanyak 60 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing-Cakung, Jakarta, berencana mengajukan penangguhan UMP 2013 kepada Gubernur DKI Jakarta.
Upah sebesar Rp 2,2 juta sebulan jelas sangat memberatakan pengusaha di KBN Cilincing-Cakung. Tak cuma itu, mereka juga mengancam hengkang dari Indonesia jika tidak ada jaminan kepastian hukum dan keamanan. Maklum, demo buruh belakangan kian anarkis dengan melakukan sweeping ke pabrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News